PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PP NO.46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DENGAN PEREDARAN BRUTO TERTENTU

  • Universitas Dr. Soetomo
  • Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 1055 , PDF downloads: 1113

Abstract

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah yang mengaturperlakuan khusus Pajak Penghasilan untuk usaha kecil, mikro danmenengah.Peraturan Pemerintah tersebut adalah Peraturan PemerintahNomor 46 Tahun 2013.Peraturan ini diadakan untuk mempermudah parawajib pajak dalam membayar pajak sehingga para wajib pajak tidak perlu menghitung laba.Pajak yangharus dibayar langsung dikalikan 1% dari penghasilan.Penelitian ini bertujuan untukmengetahui persepsi wajib pajak mengenai Peraturan Pemerintahtersebut.Situs penelitian di Kampung Tempe dengan informan Ketua Pengurus Kampung Tempe, sekretaris dan anggota.Hasil penelitian menunjukkan bahwapajak 1% dirasakan lebih mudah dan sederhana.Di samping itu peraturan ini meringankan wajib pajak terutama pelaku UMKM.

References

Gandhys. 2010. “Persepsi Pelaku UMKM Terhadap Penerapan PP. 46 Tahun 2013”. Skripsi.Malang: Jurusan Sarjana (S1) Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UniversitasBrawijaya.
Kurniawan, F. 2015. “Persepsi Wajib Pajak Umkm Terhadap Kecenderungan Negosiasi Kewajiban Membayar Pajak Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013”. Skripsi. Surakarta : Jurusan Sarjana (S1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Miles, B.M. dan Huberman, M.A. 1992. “Analisis Data Kualitatif”. Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press).
Setyaningsih, T. dan Ridwan, A. 2013. “Persepsi Wajib Pajak UMKM Terhadap Kecenderungan Negosiasi Kewajiban Membayar Pajak Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013”. Prosiding Simposium Nasional Perpajakan (Vol. 4). Hlm. 1-15.
Published
2019-01-03
Section
Articles