KEDUDUKAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN BERDASARKAN PERUNDANG – UNDANGAN TERHADAP PRODUK PERBANKAN

Abstract views: 3953 , PDF downloads: 22861

Abstract

Posisi perbankan dalam lalu lintas keuangan memberikan arti penting bagi pembangunan ekonomi suatu negara, begitu pentingnya sehingga kelancaran aktifitas lalu lintas keuangan menentukan ketahanan ekonomi sebuah negara yang berujung pada ketahanan nasional. Melihat penting sektor lalu lintas keuangan ini maka negara yang diwakili oleh pemerintah mengambil langkah membentuk sebuah lembaga tinggi negara yang melakukan pengawasan, pembinaan dan pembuat regulasi baik dibidang moneter, lalu lintas pembayaran, dan perbankan. Lembaga ini adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki fungsi menyeluruh dalam menjaga kelancaran dan stabilitas ekonomi Indonesia secara menyeluruh dan terpadu. Namun sejak tahun 2011, Bank Indonesia diambil sebagian kewenangannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan perbankan dengan beridirinya Otoritas Jasa Keuangan. Dengan berkurangnya kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka diperlukan cara bagi Bank Indonesia agar tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga stabilitas ekonomi negara, terutama dalam menghadapi permasalahan – permasalahan yang timbul didalam ruang lingkup kewenanganhnya, maupun diluar lingkup kewenangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni upaya mencari penyelesaian masalah dengan meneliti dan mengkaji norma hukum positif dengan melakukan studi perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak saling tumpang tindih dalam menjalankan kewajibannya, melainkan secara sinergi dan terintegrasi antar lembaga dengan melakukan koordinasi dalam segala lini agar dapat menjangkau bidang – bidang maupun pihak – pihak yang terlibat dalam lalu lintas keuangan dan ekonomi, baik dengan sisi regulasi maupun pengawasan dan pembinaannya.

Kata Kunci : koordinasi antar lembaga tinggi negara, lembaga perbankan, regulasi perbankan.

References

Abdulkadir Muhammad, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000
Ikatan Bankir Indonesia, 2014. Mengelola Bank Komersial, PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan, 2015, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan Edisi 2, Otoritas Jasa Keuangan: Jakarta.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 yang juga mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Pembayaran.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 yang berisi tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
BI Larang Kartu Kredit Digesek Dua Kali, https://finance.detik.com/moneter/d-3629580/bi-larang-kartu-kredit-digesek-dua-kali, diakses tertanggal 10 September 2017
Published
2017-12-29