Pengelolaan Sumber Daya Alam di Era Desentralisasi

Abstract views: 1852 , PDF downloads: 2929
Keywords: Desentralisasi, pembagian kekuasaan, sumber daya alam

Abstract

Landasan hukum pengelolaan SDA Indonesia sebelum era desentralisasi dan otonomi daerah khususnya di sektor mineral dan batubara adalah UU No 11 tahun 1967. UU tersebut mengatur tentang kontrak karya generasi pertama dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Semangat didalam kontrak karya sebagai legalitas pengelolaan SDA dalam negeri bersifat hubungan lex spesialis antara pemilik modal dengan negara. Dalam era reformasi sistem pemerintahan yang sebelumnya di kendalikan oleh pusat yang sentalistik berubah menjadi desentralisasi dengan dibentuknya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian di ganti menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang terakhir telah diganti menjadi UU No 23 Tahun 2014. Dari sinilah pemerintah daerah diberikan peran yang lebih besar dalam melaksanakan pembangunan didaerahnya masing-masing. Desentralisasi dan otonomi daerah melatarbelakangi terciptanya suatu perubahan Peraturan dibidang pertambangan yang lebih banyak memberikan peran kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola usaha pertambangan di daerahnya masingmasing. Dengan adanya pembagian kekuasaan dalam proses pengelolaan sumber daya alam ini, mengakibatkan terjadinya tumpang tindih antara izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sehingga pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dalam konteks areal division of power belum berjalan secara maksimal.

Published
2018-04-16
How to Cite
(2018). Pengelolaan Sumber Daya Alam di Era Desentralisasi. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 1(2), 122-132. https://doi.org/10.25139/jmnegara.v1i2.792
Section
Articles