Model Peningkatan Pengetahuan dan Laporan Keuangan Berbasis Keterampilan untuk bisnis SAK ETAP Pelatihan Peserta Alumni Koperasi di Jawa Timur untuk memasuki MEA

  • Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Abstract views: 224 , PDF downloads: 228

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasarkan pada penerapan Peraturan Menteri Koperasi dan Republik Kecil dan Menengah Republik Indonesia NO: 12 / Per / M.KUKM / IX / 2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi untuk Sektor Riil Koperasi yang menyebutkan bahwa koperasi sektor riil yang tidak memiliki akuntabilitas publik, maka laporan keuangan yang disyaratkan mengacu pada Entitas Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP untuk pelatihan peserta Koperasi Alumni bisnis tersebut di Jawa Timur, khususnya di Probolinggo dalam hal ini yang ditunjuk adalah: Koperasi Serbaguna Bisnis "Perempuan Sejahtera Leces Permai" Koperasi Wanita " Dahlia ", dan KPRI" Wanita Sejahtera "Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini, ada tiga tahap, yaitu tahap awal identifikasi dan analisis masalah, tahap implementasi adalah memberikan bimbingan, penyuluhan dan pendampingan serta memberikan rekomendasi tahap pemantauan dan evaluasi. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif objek Koperasi di Probolinggo dalam hal ini yang ditunjuk adalah: Koperasi Serba Usaha "Perempuan Sejahtera," Koperasi Wanita "Dahlia", dan KPRI "Kesejahteraan Perempuan".Hasil penelitian ini adalah dari tiga koperasi yang ditunjuk perlunya bantuan dalam penyusunan laporan keuangannya sesuai dengan SAK ETAP.

References

Undang – Undang RI No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian
Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara
Undang – Undang RI No. 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Yang Berkeadilan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009 s.d 2014 Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI No 1/KEP/M.KUKM/I/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008, tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Perubahan Keputusan Menteri Koperasi PPK dan M No.351/KEP/M/XII/1998).
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 20/Per/M.KUKM/XI/2008, tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 21/Per/M.KUKM/XI/2008, tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 10/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 04/PER/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 12/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, IAI
Rudianto, Akuntansi Koperasi, 2010, Erlangga, Jakarta
Published
2020-05-10
Section
Articles