TINJAUAN PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN/PERAWATAN LISTRIK PADA PT PLN WILAYAH SULSELRABAR

  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
Abstract views: 1190 , PDF downloads: 773

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik pada PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara kepada staff Divisi Perpajakan PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Hasil dari penelitian adalah  divisi perpajakan membuat rekap dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik  menggunakan aplikasi  e-SPT dengan tarif sebesar 2% dikalikan jumlah bruto. Setelah itu, dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di bank persepsi menggunakan SSP kemudian PT PLN akan menerima BPN dan NTPN dari bank persepsi sebagai bukti bahwa PT PLN telah melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik. Setelah melakukan penyetoran, PT PLN melakukan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di KPP Kota Madya dengan SPT Masa PPh Pasal 23

References

E. Suandy. 2011. Hukum Pajak Edisi 5. Salemba Empat. Jakarta.

H. B. Sutopo. 2006. Metodologi Penelitian KualitatiF. Sebelas Maret. Surakarta.

Margono, S. 2007. Metodologi Penelitian Pendidikan Komponen MKDK. PT Rineka Cipta. Jakarta.

M. Zain. 2007. Manajemen Perpajakan. Salemba Empat. Jakarta.

Mardiasmo.2016. Perpajakan. Andi Offset. Jakarta.

Putra, dkk. 2016. Analisis Dasar Pengenaan, Perhitungan Dan Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa Aeronautika Dan Jasa Non-Aeronautika, 2016.
Republik Indonesia. 2007. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

R. S. Puteri. 2014. Penerapan Perhitungan, Pemotongan Dan Pelaporan PPh Pasal 23 Pada PT PLN Batam.

Republik Indonesia. PMK Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentun Tempat Pembayaran Pajak dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pajak.

Republik Indonesia. 2009. SE-53/PJ/2009 Tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008.

Republik Indonesia, PMK No.141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008.

S. Febriyanti. 2014. Evaluasi Penerapan Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa Perawatan, Pemeliharaan Dan Perbaikan Kendaraan Pada CV Anugrah Multi Sarana.

S. Resmi. 2012. Perpajakan Dan Teori Kasus. Salemba Empat. Jakarta.

Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat. Jakarta.
Republik Indonesia. 2008. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

W. Ilyas. 2013. Hukum Pajak Edisi 6. Salemba Empat. Jakarta.

Sanusi. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Alfabeta. Bandung.

S. Hadi. 2015. Metodologi Penelitian. Pustaka Pelajar. Jakarta.

Saharsaputra. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Tindakan”. Refika Aditama Jakarta.
Published
2020-01-24
Section
Articles