TINJAUAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PAJAK SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK

  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
Abstract views: 2551 , PDF downloads: 1463

Abstract

Ekstensifikasi pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan cara melakukan survei ke lokasi calon wajib pajak yang memiliki potensi pajak. Survei dilakukan agar jumlah wajib pajak aktif meningkat, sedangkan intensifikasi pajak merupakan upaya pengoptimalisasian pajak yang dilakukan oleh DJP dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kualitas pelayanan wajib pajak, pengawasan administratif perpajakan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan serta berbagai penegakan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan pada KPP Pratama Makassar Utara terdiri dari beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu sebagai berikut (i) Melakukan Pengamatan Potensi Perpajakan (ii) Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi (iii) Melakukan Tindak Lanjut atas Wajib Pajak yang Belum Diterbitkan NPWP maupun yang Belum Dikukuhkan sebagai PKP. Kantor Pelayanan Pajak Makassar Utara berharapdengan dilaksanakannya kegiatan ekstensifiaksi dan intensifikasi pajakjumlah wajib pajak baru dapat meningkat setiap tahunnya. Pelaksanaan kegiatan intensifikasi yang dilakukan pada KPP Pratama Makassar Utara terdiri dari beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu sebagai berikut (i) Melakukan Pengawasan Wajib Pajak Baru (ii) PelaksanaanPenyuluhan Perpajakan (iii) Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan danSektor Lainnya. Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak yang dilakukan di KPP Pratama Makassar Utara meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan meskipun dalam jumlah yang relatif rendah

References

Hekakaya. 2016. Pengaruh Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak.

Admin, “Pengertian Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak,” 12 2016. [Online]. Available: https://www.suduthukum.com/2016/12/pengertian-ekstensifikasi-dan.html?m=1. [Diakses 22 Februari 2018].

B. Radar, “Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Daerah,” 14 Maret 2016. [Online]. Available: https://www.radarbanten.co.id/eksentisikasi-dan-intensifikasi-pajak-daerah/. [Diakses 02 Maret 2018].

d. Kurnia. 2015. Efektivitas Kegiatan Ektensifikasi Perpajakan dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak PPh Orang Pribadi. Vol. 6, pp. 1-7

E. Haolia. 2014. Pengaruh Ekstensifikasi Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan.

Gustina. 2013. Sensus Pajak Nasional Bantu Tingkatkan Penerimaan Pajak Negara. [Online]. Available: http://www.merdeka.com/Peristiwa/sensus-pajak-nasional-bantu-tingkatkan-penerimaan-negara.html. [Diakses 02 Februari 2018].

Haolia. 2014. Pengaruh Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Pajak terhadap Penerimaan Pajak penghasilan.

Hudany. Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Solok. Vol. 2. pp. 1-12, 2015

Hekakaya. 2016. Pengaruh Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak. pp. 1-22, 2016.

I. M. Wirartha. 2006. Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi.

IKAPI. 2013. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009. Bandung: Fokusmedia

Mardiasmo. 2007. Perpajakan

Purwanto, “Jangkar Kegiatan Usaha, Upaya Ekstra Penggalian Potensi Pajak,” 2013. [Online]. Available: http://bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/opini-kita-pph/1083-jangkar-kegiatan-usaha-upaya-ekstra-penggalian-pajak. [Diakses 02 Maret 2018].
R. Mulandy, “SCRIBD, Fungsi Pajak,” 20 Maret 2010. [Online]. Available: https://id.scribd.com/doc/29152773/FUNGSI-PAJAK. [Diakses 14 Agustus 2018].

R. Indonesia. 2009. UU No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

R. Christover. Pemahaman Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Terhadap Persepsi Fiskus Tentang penerimaan Pajak,” vol. 4, pp. 1241-1253, 2016.

Suhendra, Jurnal Ekonomi Bisnis : Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Pengahsilan Badan, Depok, 2010.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixes Methods), Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta

SE-06/PJ.09/2001, Tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, [Diakses 10 Februari 2018]

S. Dewi, “Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak : Upaya Meningkatkan Penerimaan PPh Orang Pribadi pada KPP Pratama Duren Sawit,” vol. 5, pp. 588-600, 2014.
Yugi, “Pengertian Pajak Secara Umum dan Menurut Para Ahli,” 17 Februari 2018. [Online]. Available: https://www.eduspensa.id/pengertian-pajak-secara-umum-dan-menurut-para-ahli/. [Diakses 20 Februari 2018].
Published
2020-01-24
Section
Articles