PENGARUH TAX AMNESTY DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAKASSAR SELATAN

  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
Abstract views: 2072 , PDF downloads: 1581

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tax amnesty dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan Variabel independen dalam penelitian ini yaitu tax amnesty dan sanksi pajak, sedangkan variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang wajib lapor SPT di Kantor Pelayanan Pajak Kratama Makassar Selatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner dengan menggunakan skala likert 1 sampai 5. Pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 100 responden. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda meggunakan program SPSS. Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa tax amnesty tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Tidak berpengaruhnya tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak diakibatkan kurangnya sosialisasi yang sehingga banyak wajib pajak yang tidak mengetahui adanya program tax amnesty ini sehingga kurangnya partisipasi dari wajib pajak orang pribadi. Sedangkan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak yang semakin tinggi akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.

References

A. Laili, "www.pajak.go.id," 25 november 2013. [Online]. Available: http://www.pajak.go.id/content/article/membangun-kepatuhan-menuju-masyarakat-sadar-pajak. [Accessed 04 maret 2018].

D. J. Pajak, Peraturan Dorektur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, 2016.
E. L. Borgne, "Economic and Political Determinants Of Tax Amnesties in the Us States," 2006, p. 1.
G. Hutasoit, "Pengaruuh tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Palembang," p. 44, 2017.
Husnurrosyidah and U. nuraini, "Pengaruh Tax amnesy Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Di BMT Se-Karesidenan Pati," vol. 4, p. 212, 2016.
I. M. Putra, Perpajakan, Edisi : Tax Amnesty, Yogyakarta: Quadrant, 2017.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan, 2007.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, 2016.


P. A. Julianto, "kompas.com," 19 juli 2017. [Online]. Available: https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/19/193000326/ditjen-pajak--kepatuhan-bayar-pajak-masyarakat-indonesia-masih-rendah. [Accessed 04 Maret 2018].
V. A. P. Sari, "Pengaruh Tax Amnestyz, Pengetahuan Perpajakan, Dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak," p. 745, 2017.

N. Rahayu, "PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KETEGASAN SANKSI PAJAK, DAN TAX AMNESTY TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK," 2017.
Ngadimin and Huslin, "Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak," p. 232, 2015.

I. B. N. A. P. Wirawan and N. Noviari, "Pengaruh Penerapan Kebijakan Tax Amnesty dan Sanksi Perpajakan Terhadap," vol. 21.3., p. 2170, 2017.
Etivitawati, S. Nurlaela and K. H. Titisari, "PENGARUH PEMAHAMAN, PENGETAHUAN DAN TAX AMNESTY TERHADAP KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK ORANG PRIBADI," 2017.
Faradilla and Eva, "Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun," 2017.
R. Sudirman & A. Amiruddin, Perpajakan, Malang: Empat Duta Media, 2012.
S. Resmi, Perpajakan Teori dan Kasus, Jakarta: Salemba Empat, 2017.

Sugiyono, Metode Penelitian Dan Pengembangan, Bandung: Alfabeta, 2016.

Z. Muttaqin, Tax Amnesty Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2012.
Published
2020-01-24
Section
Articles