ANALISIS PENERAPAN PPH PASAL 15 ATAS JASA PELAYARAN DALAM NEGERI DI CV TANJUNG EXPRESS

  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
Abstract views: 1863 , PDF downloads: 786

Abstract

CV Tanjung Express merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayaran angkutan sungai dan danau di Kabupaten Tarakan atas pengangkutan orang dan atau barang yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 15. CV Tanjung Express menjalankan pengoperasian speed boat sebanyak 3 buah yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Tanjung Hilir-Tarakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pajak Penghasilan Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri di CV Tanjung Express. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan Data Primer berupa wawancara dengan Ibu Fatimah dan Bapak Edy dan Data Sekunder berupa dokumentasi, catatan dan bukti pembayaran. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh CV Tanjung Express menggunakan tarif sebesar 1,2% dari peredaran bruto. Penyetoran dilakukan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan pelaporan yang dilakukan oleh CV Tanjung Express menggunakan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) melalui aplikasi e-filling sebelum tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. CV Tanjung Express melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci: Penerapan  pajak, PPh  Pasal  15, Pelayaran  Dalam  Negeri

References

Chandra, G., & Adriana, D. (2019). Pajak Penghasilan. In PPh Pasal 15 (p. 415). Yogyakarta: Andi.
Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta, 2008.
Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta, 2008.
Pemerintah Indonesia. 2010. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Jakarta, 2010.
Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil,Menengah. Jakarta, 2008.
Departemen Keuangan Republik Indonesia. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 29/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri. Jakarta, 2008.
Kementrian Menteri Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri. Menteri Keuangan, Jakarta. 1996.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. In Dasar-dasar perpajakan (p. 3). Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.
Pattisiana, F. J., Ilat, V., & Runtu, T. "Analisis Proses Pencatatan, Pembayaran, Pelaporan Pajak Terutang PPh 15 Tentang Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Pada PT Salim Ivomas Pratama di Kota Bitung,”Jurnal EMBA, vol. 5 no. 2, pp 982-981,2017.
Permana, R.”Sistem dan Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 Atas Jasa Sewa Kapal Pada PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Emas," Semarang : Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (UNDIP), 2017.
Sillitonga, P. (2019). Manajemen UMKM dan Sumber Daya Manusia. In Pengertian
UMKM (p. 10). Yogyakarta: Andi.
Trisna june, C. G., Mayowan, Y., & Sasmito, T. ”Analisis Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Sebagai Pemenuhan Kewajiban Wajib Pajak PT Badak Ngl Bontang,"Jurnal Perpajakan (JEJAK), vol. 1 no. 1, pp 1-7,2015.
Chairil Anwar Pohan. "Mereview Basis Pemajakan Perusahaan Pelayaran Nasional Berdasarkan Deemed Profit atas Penghasilan dari Usaha Angkutan Laut,"Jurnal Ilmiah Ilmu Administras, Vol VIII, No. 02. 2016.
Ridha Ananti. 2019. Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan di http://www.klinikpajak.co.id/artikel/?kategori=artikel+pajak&author=ridha+ananti#1555318288 (di akses 15 April)
Dwi Utomo. 2017. Usaha Sewa Kapal Laut dan Pelayaran Kena Pajak di https://amsyong.com/2013/08/usaha-sewa-kapal-laut-dan-pelayaran-kena-pajak-apa-saja/ (di akses 13 Agustus)
Fiki Ariyanti. 2018. Memahami UMKM, Keuntungan dan Cara Perhitungannya di https://www.cermati.com/artikel/memahami-pajak-umkm-keuntungan-dan-cara-perhitungannya (di akses 21 Agustus)
Raymond Sutanto. 2018. Fasilitas Angkutan Pelayaan Sungai dan Danau di https://id.m.wikibooks.org/wiki/Pelayaran_Sungai_dan_Danau/Harga_Pokok_Pelayaran_Pedalaman (di akses 05 Mei)
Mekari. DJP MITRA PAJAK RESMI. 2018. Memahami Pelaksanaan PPh Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Tertentu di https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/done-memahami-pelaksanaan-pph-pasal-15/ (di akses 05 Mei)
DDTC Trusted Indonesian Tax News Portal. 2017. Tarif Perhitungan di https://news.ddtc.co.id/pengertian-dan-tarif-perhitungan-10676 (di akses 08 Agustus)
Hariyanti Prajab. 2012. Analisis Kebijakan Penerapan Pajak Penghasilan Pada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Pasca Penerapan Asas Cabotage. Skripsi. Depok. Universitas Indonesia.
Published
2020-10-15
Section
Articles