MEKANISME PENERAPAN PAJAK PARKIR PADA PT BARRU BARAKAH PROPERTI

  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
Abstract views: 263 , PDF downloads: 393

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Parkir pada PT Barru Barakah Properti dan untuk mengetahui PT Barru Barakah Properti sebagai Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Data penelitian ini di peroleh dari hasil wawancara langsung dengan staff tax PT Barru Barakah Properti dan Pegawai KTU UPTD Parkir Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penghitungan telah dilakukan dengan mengalikan dasarĀ  pengenaan pajak dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) yang berlaku di wilayah kota Makassar, mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak parkir telah dilakukan tepat waktu sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. PT Barru Barakah Properti sebagai wajib pajak parkir telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

References

Alim, S. (2016). Potensi Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar (Studi Pada PD. Parkir Makassar Raya). Makassar.
Dewanti. (2018). Mekanisme Penghitungan, Pelaporan, Dan Penyetoran Pajak Parkir Tahun 2017 Menurut Peraturan Daerah Pada PT Pradana Energi Gemilang.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Nisa, & Tamtami, K. (2015). Analisis Kontribusi Pendapatan Parkir. Makassar.
Noorviana. (2016). Pengelolaan Jasa Parkir Di Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kota Makassar.
Patunggai, A. (2016). ANALISIS PENGELOLAAN JASA PARKIR DI
KOTA MAKASSAR. Makassar.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. (n.d.).
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir. (n.d)
Priantara, & Diaz. (2016). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Puspitasari, R. A. (2015). PERAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR DALAM PENINGKATAN. Jurnal
Administrasi Bisnis (JAB).
Putra, M. B. (2019). Pengelolaan Parkir Perkotaan.
Rahayu, & Siti Kurnia. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Normal. Bandung: Rekayasa Sains.
Sipti Dirasmi, A. S. (2016). ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI
PENERIMAAN. Baabu Al-Ilmi Vol. 1.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: ALFABETA.
Sulfadillah. (2019). Peningkatan Penerimaan Pajak Parkir Pada Badan Pendapatan Daerah di Kota Makassar.
Supomo, N. I. (2013). Metode Penelitian Bisnis. Yogyakarta: BPFE .
TMbooks. (2013). Perpajakan. Sleman: Penerbit Andi.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . (n.d.).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denagn Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 . (n.d.).
Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia.
Jakarta: Salemba Empat.
Published
2021-04-07
Section
Articles