TINJAUAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH BENDAHARAWAN ATAS PENGADAAN BARANG PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA MAKASSAR

  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
Abstract views: 613 , PDF downloads: 765

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerapan pajak penghasilan pasal 22 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari dokumentasi dan wawancara langsung dengan Bendahara Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Bidang Akuntansi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan penyetoran PPh Pasal 22 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu tarif yang dikenakan sebesar 1,5% dari suatu dasar pengenaan pajak dan penyetoran dilakukan pada hari yang sama pada saat pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Namun Bendaharawan Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak melaksanakan pelaporan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 22 sesuai dengan Undang- Undang No. 36 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 karena bagi bendahara pembayaran atas PPh Pasal 22 melalui sistem e-billing dinilai telah cukup dan tidak perlu lagi untuk melakukan pelaporan PPh Pasal 22.

References

a. Baharta, Zulkarnain, Inggriani Elim, dan Heince R. N. Wokas. (2020). “Evaluasi Perhitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal
22 Atas Pengadaan Barang Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu”. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi 15(2), 2020, 94-100. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
b. Bungin, Burhan. (2015). Analisis Data Penelitian Kualitatif, Jakarta:
Penerbit Raja Grafindo Persada

c. Kemenkeu. (2016). Setor Penerimaan Negara melalui MPN G2. Diunduh pada tanggal 11 Juli 2020, https://www.kemenkeu.go.id/sites/de fault/files/brosur_mpn_g2.pdf

d. Kemenkeu. (2019). Anggaran Pendidikan APBN 2019. Diunduh pada tanggal 1 Februari 2019, http://visual.kemenkeu.go.id/anggara n-pendidikan-apbn-2019/

e. Kementerian Keuangan. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 sehubungan dengan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor

atau kegiatan usaha di bidang lain. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.

f. Kementerian Keuangan RI. (2015). PPh Pajak Penghasilan. Jakarta: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI

g. Mardiasmo. (2016). Perpajakan.
Yogyakarta: Andi Offset

h. Martiasih Nursanti. (2013). APBN Anggaran Pendidikan dalam APBN. Diunduh pada tanggal 5 Februari 2019, http://www.dpr.go.id/doksetjen/doku men/apbn_Anggaran_Pendidikan_da lam_APBN_20130130135708.pdf

i. Mufarokhah, Arifatullah, Jullie J. Sondakh, dan Sonny Pangerapan. (2018). “Analisis Penerapan PPN dan PPh Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Pada Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Utara”. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(4), 2018, 67-75. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

j. Pemerintah RI. (2013). Undang- Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan. Jakarta.

k. Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan Sekretariat Jenderal Kemdikbud. 2019. Neraca Pendidikan Daerah 2019. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

l. Rani Intan. (2016). “Insentif Pajak Penghasilan pada Lembaga

Pendidikan”. J Jurnal AKP│ Vol. 6
│ No.1 │ Februari 2016.

m. Sugiyono. (2017).Statistika untuk Pe nelitian. Bandung: Penerbit CV Alfabeta

n. Tarigan, M. E. R., Morasa, J., & Elim, I. (2015). Perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
22 atas pengadaan barang pada Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(3), 152- 167.

o. TMBooks. 2019. Pajak Penghasilan
– Peraturan, Penghitungan, & Pelaporan. Yogyakarta: Penerbit Andi.

p. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

q. Wae, D., Sabijono, H., & Lambey,
R. (2019). “Analisis perhitungan dan pemotongan PPh pasal 22 atas pengadaan barang pada Kantor Perwakilan Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud di Manado”. Indonesia Accounting Journal, 1(2), 81-89.
Published
2021-04-07
Section
Articles