PENGARUH MORAL PAJAK DAN ETIKA UANG TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DENGAN PERAN SISTEM DIGITALISASI PAJAK SEBAGAI PEMODERASI SAAT ERA NEW NORMAL PANDEMIK COVID-19

  • tandry whittleliang hakki Universitas Bunda Mulia, Ancol Jakarta
  • Merna Surjadi Universitas Bunda Mulia, Ancol Jakarta
Abstract views: 678 , pdf downloads: 963

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membuktikan secara empiris apakah Moral Pajak dan Etika Uang terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan peran Sistem Digitalisasi Perpajakan sebagaiĀ  pemoderasi di era New Normal Covid-19 di Indonesia. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis jalur (path analysis) dengan pola hubungan antar variabel bebas dalam penelitian ini bersifat korelatif dan kausal. Respondennya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dikarenakan negara Indonesia dan Singapura yang didominasi oleh keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional juga terdampak secara serius tidak saja pada aspek total produksi dan nilai perdagangan akan tetapi juga pada jumlah tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaannya karena pandemi ini. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 64.194.057 UMKM yang ada di Indonesia (atau sekitar 99 persen dari total unit usaha) dan mempekerjakan 116.978.631 tenaga kerja (atau sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di sektor ekonomiPada tataran ekonomi global, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat signifikan pada perekonomian domestik negara-bangsa dan keberadaan UMKM. Bedasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan: (1) Moral Pajak berpengaurh signifikan dan positif terhadap Kepatuhan wajib Pajak; (2) Etika Uang tidak berpengaurh signifikan terhadap Kepatuhan wajib Pajak; (3) Sistem Digitalisasi Pajak memperkuat pengaruh antara Moral Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak; (4) Sistem Digitalisasi Pajak tidak memperkuat ataupun memperlemah pengaruh antara Etika Uang terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Published
2023-04-09