EFEKTIVITAS PENAGIHAN AKTIF DALAM PELUNASAN TUNGGAKAN PPH PASAL 29 WAJIB PAJAK BADAN(Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros)

  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
  • Politeknik Bosowa
Abstract views: 821 , PDF downloads: 690

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas penagihan aktif dalam pelunasan tunggakan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan pada tahun 2014-2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh fiskus dimulai dari menerbitkan Surat Teguran, kemudian Surat Paksa, lalu Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sampai dengan menjual barang yang telah disita melalui lelang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan teknik analisis data statistik deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penagihan aktif dalam pelunasan tunggakan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan pada tahun 2014-2016 di KPP Pratama Maros memperoleh rata-rata persentase sebesar 29,05%. Berdasarkan indikator pengukuran efektivitas, kurang dari 60% tergolong tidak efektif.

References

Depdagri.1996. Kepmendagri Nomor 690.900.327 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.
Fatimah, Siti. 2015. Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Rangka Pencairan Tunggakan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Satu.
Fajriana, icha.2016. Jurnal Ilmiah Vol.5 No. 2 Maret 2016, Hal.111-129. Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Aktif terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam Pelunasan PPh Pasal 29 (Studi Kasus Kantor Pajak Pratama Kayu Agung).
Kusumo, Rifari Widya. 2013. Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak (Studi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III).
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Najoan, dkk.2015. Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk Peningkatan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada KPP Pratama Kotamobagu.
Republik Indonesia.Peraturan Menteri Keuangan nomor 24/PMK.03/2008 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Republik Indonesia.Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008.
Republik Indonesia.Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009.
Republik Indonesia.Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000.
Sartika, Z. 2015. Pengaruh Tindakan Penagihan Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alvabeta, Cv.
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Sumarsan, Thomas. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta Barat: Indeks, PT.
Published
2018-05-04
Section
Articles