PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN BUM DESA: CONFIGURATIVE-IDEOGRAPHIC CASE STUDY

  • Rr Sri Pancawati Martiningsih
Abstract views: 31 , pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 23

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus jenis configurative-ideographic study, yang merupakan novelty penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap Penasihat (Kepala Desa), Pengawas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pelaksana Operasional (Manajer), dan bendahara BUM Desa serta dokumentasi bukti-bukti pengelolaan keuangan BUM Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan BUM Desa di Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara belum diterapkan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari: 1) Penerapan prinsip transparansi, dimana pengurus tidak secara aktif menginformasikan hal-hal penting mengenai pengelolaan BUM Desa kepada masyarakat desa. 2) Penerapan prinsip partisipasi, dalam hal ini masyarakat tidak dilibatkan secara langsung baik dari tahap pengambilan keputusan rencana kerja tahunan, pelaksanaan, sampai tahap evaluasi hasil pelaksanaan. 3) Penerapan prinsip akuntabilitas, dimana pengurus maupun Kepala Desa masih belum rinci memberikan laporan pertanggungjawaban, yang mengakibatkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat desa. Implikasi penelitian yakni baik secara teoritis, praktis, maupun kebijakan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan agar proses pengelolaan keuangan BUM Desa dilakukan dengan lebih transparan, bertanggungjawab dan membuka lebar ruang partisipasi masyarakat desa, sekaligus sebagai bahan masukan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengurus BUM Desa dan melakukan pengawasan dengan lebih baik dalam pengelolaan keuangan BUM Desa serta mengevaluasi peraturan desa dan AD/ART mengenai pengelolaan BUM Desa sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2012 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Published
2024-03-31