Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah Kebijakan Tax Amnesty Periode Pertama pada Perusahaan Sub Sektor Property dan Real Estate Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia

  • Universitas dr Soetomo
Abstract views: 119 , PDF downloads: 144

Abstract

Membaiknya perekonomian nasional dapat dilihat dari beberapa indikator, antara lain meningkatnya pendapatan negara dari eksport dan pajak, meningkatnya pendapatan masyarakat dan banyaknya kesempatan kerja yang ditawarkan oleh perusahaan. 

Menurut Ngadiman (2015) menyebutkan pajak merupakan sumber dana bagi pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan nasional. Pembangunan nasional berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan guna mencapai kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yakni melalui pajak. 

Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak (DJP) telah membuat satu kebijakan yang sangat baik yaitu program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, dimana satu tujuannya adalah untuk menambah penghasilan baru yang dirasa cukup efektif disaat penerimaan negara yang semakin berkurang.

Undang – Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan pajak yang disahkan pada tanggal 1 Juli 2016 oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo. Dalam UU No. 11 tahun 2016, pasal 1, Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana   di bidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. 

Published
2018-01-01
Section
Articles