AKIBAT HUKUM PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA MELALUI PENYERTAAN MODAL

Abstract views: 685 , PDF downloads: 3236
Keywords: Separated State Assets, Corporation, Coporation Finacial, Limited Liability, State Loses, Subject of Private Law, Directors, Business Judgement Rules.

Abstract

The present state finances can not be seen as only the state's role as the authority, the roles / actions outlined in the State Budget. Differences in the understanding of state finances is also due to differences in the definition of state losses. Not only related to the definition of loss to the state, problems related to the wealth of a country that has invested in state-owned through equity participation led to various problems, among others related to the status of the State Treasury were separated. Besides the differences in the definition of the State Treasury and Financial Limited, causing some company directors who have capital from countries not hesitate in taking business decisions because they must be confronted with the threat of the risk of financial loss to the country and the threat of corruption. If the loss is equal to loss of state-owned it conflicts with limited liability.

References

Ali, Chindir, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2014.

Atmadja, Arifin P. Soeria, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Teori, Kritik, dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Black, Henry Campbell, Black Law Dictionary, West Publishing, United States of America.
Chandrawulan, An An, Hukum Perusahaan Multinasional Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, Alumni, Bandung, 2014.

Dirdjosisworo, Soedjono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.

Dirdjosisworo, Soedjono, Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Fuady, Munir, Doktrin-Doktrin dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia,Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Gevurtz, Franklin A., Coporate Law, Second Edition, West, a Thomson Business, United States of America, 2000.

Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Hartono, Sri Redjeki, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Hutchinson, Terry., Researching and Writing in Law, Sydney, Australia, Lawbook Company (Thomson Reuters), 2010.

Ilmar, Aminuddin, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana, Jakarta, 2012.

Kansil, C.S.T., Christine S.T. Kansil, Hukum Keuangan dan Perbendaharaan Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
Khairandy, Ridwan, Hukum Perseroan Terbatas, FH UII Press, Yogyakarta, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, Cetakan ke-7, 2011.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Cet. IV, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Prasetya, Rudhi, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Cet. II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Prasetya, Rudhi, Teori dan Praktik Perseroan Terbatas, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Raharjo, Handri, Hukum Perusahaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013.
Saidi, Pengelolaan Keuangan Negara - Daerah: Hukum, Kerugian Negara, dan Badan Pemeriksa Keungan, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2011.

Saidi, Muhammad Djafar, Hukum Keuangan Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.

Sillalahi, Jur Udin, Kajian Seputar Problematika Keuangan Negara, Aset Negara, dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, Jakarta, 2013.

Subekti, Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), terjemahan, Pradya Paramita, Bandung, 2008.

Sulaiman, Alfin, Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2011.

Sutedi, Adrian, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Suparmoko, Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek, BPFE, Yogyakarta, 2013.

Syamsi, Ibnu, Dasar-Dasar Kebijakan Keuangan Negara, Bina Aksara, Yogyakarta, 1994.

Syahrul, Muhammad Afni Nazar, Ardiyas, Kamus Lengkap Ekonomi, Citra Harta Prima, Jakarta.

Tjandra, W. Riawan, Hukum Keuangan Negara, Grasindo, Jakarta, 2014.

Usman, Rachmadi, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Alumni, Bandung, 2004.
Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tentang Pemisahan Kekayaan BUMN Dari Kekayaan Negara.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembar Negara 3477).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara 4286).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembar Negara 4297).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembar Negara 4355).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembar Negara 4400).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembar Negara Nomor 4756).

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembar Negara 4488).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembar Negara 4609).

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Piutang Negara, 25 September 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 Perihal Permohon Peninjauan Kembali terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, 18 September 2014.

Website
www.ermanhukum.com/dokumen/Keuangan%20BUMN%20bukan%20Keuangan%20Negara.pdf, Erman Rajagukguk, “Walaupun Keuangan BUMN bukan Kengan Negara; KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian tetap berwenang Memeriksa Korupsi di BUMN.
Published
2018-12-25