Perlindungan Hukum Atas Perbedaan Luas Faktual Dengan Surat Ukur Pada Sertifikat Hak Atas Tanah

  • Airlangga University
Abstract views: 508 , PDF downloads: 11399

Abstract

This journal is entitled Legal Protection of Actual Land Differences With Land Rights Certificate. This journal examines the function of the letters in the registration of land rights and how the legal safeguards for the holders of land rights in terms of factual land differences with the letters on the land certificate. The type of research used is normative legal research, which is a process to find the rule of law, legal principles, and legal doctrines to answer the legal issues faced in accordance with the characteristics of prescriptions of jurisprudence. This normative legal research is a procedure and way of scientific research to find the truth based on the logic of science in terms of normatifnya. So that it can answer the legal issues posed. Further said in doing research law. Approach to the problem of statutory approach (Statute Approach) based on the Act, conceptual approach (Conceptual Approach) based on theories and concepts, and the case approach (Case approach).

Keywords: Legal Protection of Land Rights Holder, Land Certificate, Land Factual Difference

With Measure Letters.

References

a. Buku
1) Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2008.

2) ______________, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003.

3) Hadjon, M Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

4) Hutagalung, Arie Sukanti, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012.

5) Marzuki, Mahmud Peter, Penelitian Hukum, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2005.

6) Mertokusumo, Soedikno, Hukum dan Politik Agraria, Karunika–Universitas Terbuka, Jakarta, 1988.

7) Prasetyo, Eko, Kebijakan Publik Tidak Memihak Rakyat, Pusham UII Bina Ilmu, Yogyakarta, 1987

8) Roestandi Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia, N.V. Masa Baru, Bandung, 1962.

9) Zarqoni, Mochammad Machfudh, Hak Atas Tanah, Perolehan, Asal dan Turunannya, Serta Kaitannya Dengan Jaminan Kepastian Hukum Maupun Perlindungan Hak Kepemilikannya, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2015.

b. Artikel Jurnal :
1) Hajati, Sri, “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efesiensi Dan Berkepastian Hukum”, Jurnal, Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Sumber Biaya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, (Surabaya, 1 Nopember 2013).
2) Indrawati, “Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik”, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, (Surabaya, 23 Oktober 2006).

c. Peraturan Perundang-Undangan :
1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Published
2017-12-29