[1]
2021. Kajian Yuridis Pemakaman Protokol Kesehatan Ditinjau dari Hak untuk Mendapatkan Kebenaran Informasi Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan. 5, 1 (Aug. 2021), 1–20. DOI:https://doi.org/10.25139/lex.v5i1.4070.