[1]
Tuegeh, G.W.S. et al. 2024. Akibat Hukum bagi Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan (Studi Putusan Nomor 205/Pid.B/2022/PN Mnd). Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan. 8, 2 (Dec. 2024), 347–362. DOI:https://doi.org/10.25139/lex.v8i2.10179.