(1)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pejabat Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Penanganan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Putusan Nomor 17 Pid.Sus-TPK 2022 PN Mnd. LJKHK 2024, 8, 157-177.