(1)
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mengemudikan Kendaran Bermotor Dalam Keadaan Mabuk: (Studi Putusan Nomor 30 Pid.Sus 2025 PN Sby). LJKHK 2023, 7, 161-200.