Kajian Yuridis Pemakaman Protokol Kesehatan Ditinjau dari Hak untuk Mendapatkan Kebenaran Informasi Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia. (2021). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.25139/lex.v5i1.4070