Penyelesaian Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang Dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menurut Hukum Internasional. (2023). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 386–398. https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.11037