Penerapan Diskresi oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap Massa Demonstrasi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. (2023). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 441–454. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.11476