“Kajian Yuridis Pemakaman Protokol Kesehatan Ditinjau Dari Hak Untuk Mendapatkan Kebenaran Informasi Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia”. 2021. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan 5 (1):1-20. https://doi.org/10.25139/lex.v5i1.4070.