“Kajian Yuridis Pemakaman Protokol Kesehatan Ditinjau dari Hak untuk Mendapatkan Kebenaran Informasi Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia” (2021) Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan, 5(1), pp. 1–20. doi: 10.25139/lex.v5i1.4070.