[1]
“Kajian Yuridis Pemakaman Protokol Kesehatan Ditinjau dari Hak untuk Mendapatkan Kebenaran Informasi Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia”, LJKHK, vol. 5, no. 1, pp. 1–20, Aug. 2021.