[1]
R. Angkol, S. Marwiyah, W. Prawesthi, and B. Amiq, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Berdasarkan Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Arm”, LJKHK, vol. 1, no. 2, pp. 473-493, May 2025.