[1]
E. Retno and H. Kuswanto, “Kajian Yuridis Pemakaman Protokol Kesehatan Ditinjau dari Hak untuk Mendapatkan Kebenaran Informasi Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia”, LJKHK, vol. 5, no. 1, pp. 1-20, Aug. 2021.