1.
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pejabat yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Penanganan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd. LJKHK [Internet]. 2024 Jul. 14 [cited 2026 Jun. 17];8(1):157-7. Available from: https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum/article/view/10113