EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 BAGI KARYAWAN TETAP DAN KARYAWAN TIDAK TETAP CV BINTANG MAS PADA TAHUN 2018

  • Indah Megawati
  • tien sumarni Universitas Dr. Soetomo
Abstract views: 144 , pdf downloads: 171
Keywords: Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Karyawan Tetap, Karyawan Tidak Tetap

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengevaluasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan tetap dan karyawan tidak tetap CV Bintang Mas pada tahun 2018. Penelitian ini berfokus pada permasalahan gaji bulan April 2018 dikarenakan pada bulan ini CV Bintang Mas memberikan bonus yang dicapai dari target per quartal kepada karyawan mereka, Dan penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis data sekunder dengan teknik pengumpulan data dokumentasi, serta teknik analisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya penelitian evaluasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan tetap dan karyawan tidak tetap CV Bintang Mas pada tahun 2018, proses perhitungannya belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena pada bonus karyawan tetap dan karyawan tidak tetap tidak di potongkan dalam pemungutan pajak sehingga terdapat selisih pajak penghasilan pasal 21 mengakibatkan kerugian dalam penghasilan negara.

References

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. ANDI, Yogyakarta

Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat, Jakarta. Sanusi, Anwar. 2001.

Meodologi Penelitian Bisnis. Salemba Empat, Jakarta. Sugiyono, 2009.Metode Penelitian Bisnis. Alfabeta, Bandung.

Sumarsan, Thomas. 2013. Tax Riview dan Strategi Perencanaan Pajak. PT Indeks, Jakarta. Usman dan Subroto. 1980. Pajak-Pajak Indonesia. Cetakan Kedua. Angkasa, Bandung.

Zein, Mohammad. 2005. Manajemen Pajak. Edisi Kedua. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Published
2022-11-27
How to Cite
Megawati, I., & sumarni, tien. (2022). EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 BAGI KARYAWAN TETAP DAN KARYAWAN TIDAK TETAP CV BINTANG MAS PADA TAHUN 2018. Soetomo Accounting Review, 1(1), 9-15. https://doi.org/10.25139/sacr.v1i1.5362