PENGARUH PENGALAMAN AUDITOR, BEBAN KERJA, DAN TEKANAN WAKTU TERHADAP KEMAMPUAN AUDITOR MENDETEKSI KECURANGAN (Survey Pada Auditor Yang Bekerja Pada Kantor Akuntan Publik Di Surabaya)
DOI:
https://doi.org/10.25139/sacr.v1i3.6486Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai, DPP Nilai Lain, Freight ForwardingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme perhitungan dan penerapan
pajak pertambahan nilai dengan DPP nilai lain pada PT. Tujuh Cahaya Samudra di kota
Surabaya disesuaikan dengan Undang-Undang Perpajakan. Metode yang digunakan adalah
metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui
dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Tujuh
Cahaya Samudra dalam perhitungan dan penerepan PPN menggunakan tarif PPN dengan
DPP Nilai Lain untuk jasa yang memiliki unsur freight charges, hal tersebut sudah sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.38/PMK.011/2013 tentang Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain pada PPN jasa freight forwarding. Adapun perhitungan
PPN terutang yang dilakukan oleh PT. Tujuh Cahaya Samudra sudah sesuai dengan
Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009 dan menghasilkan kurang bayar pada tiap
bulannya sedangkan penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan perusahaan sudah
tertib tidak ada keterlambatan penyetoran dan pelaporan atas PPN terutangnya. Adapun
pembetulan atas SPT PPN yang mengakibatkan lebih bayar oleh perusahaan telah
dikompensasikan di masa pajak berikutnya
References
Buku
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi. Resmi, S. (2011). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus (8 ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Suhartono, R., Wirawan, & Ilyas. (2010). Ensiklopedia Perpajakan Indonesia.
Jakarta:Salemba Empat.
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Lain-lain
Direktorat Jenderal Pajak. (2014). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran,Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, danTata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Direktorat Jenderal Pajak. (2014). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak BerbentukElektronik
Direktorat Jenderal Pajak. (2014). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 33/PJ/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentuyang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2004). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang KenaPajak yang Dibebaskan dari Pungutan BeaMasuk
Kementerian Keuangan Republlik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK. 011/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK. 03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2015). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). APBN 2019. https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019.Diakses 13 Juni 2020
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (1988). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi
Republik Indonesia. (2007). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Republik Indonesia. (1983). Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah