EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT TELAGA KAUTSAR BIOSUGERY DI SIDOARJO TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.25139/sacr.v1i3.6487Keywords:
Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai, Tarif Pajak, Undang – Undang PerpajakanAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk Mengevaluasi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) pada PT Telaga Kautsar Biosugery di Sidoarjo Tahun 2019.Jenis data yang
digunakan penulis dalam penulis ini adalah data sekunder dari hasil dokumentasi Faktur
Pajak, Daftar pembelian barang kena pajak (BKP) dan Daftar pembelian barang kene pajak
(BKP) dan pencatatannya oleh bagian Tax dan Finance. Data tersebut dianalisis dengan
metode kualitatif deskriptif. PT Telaga Biosugery merupakan agen / distributor / sub
distributor di daerah regional Jawa Timur atas barang / peralatan kesehatan. PT Telaga
Kautsar Biosugery berdiri pada tanggal 23 Juni 2016 berlokasi di Perumahan Gading Fajar
Blok 1 B-2 No.18 Sidoarjo. PT Telaga Kautsar Biosugery telah dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga wajib memungut PPN. Bila perusahaan melakukan
pembelian terhadap Barang Kena Pajak (BKP) maka di kenakan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) masukan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) barang tersebut. Sebaliknya bila
perusahaan ini melakukan penjualan barang tersebut, maka perusahaan berhak melakukan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) keluaran terhadap Barang Kena Pajak (BKP)
tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Telaga Kautsar Biosugery menggunakan
Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Harga Jual Produk dan tarif PPN sebesar 10%, hal ini
sesuai dengan Undang-undang perpajakan. Penerapan PPN Keluaran dan PPN Masukan
yang digunakan sebagai perhitungan PPN sudah sesuai dengan Undang-undang perpajakan
Penerapan atas pencatatan PPN yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan Undangundang perpajakan tetapi dalam pencatatannya masih terdapat kesalahan.
References
Ardiansyah, L. (2018). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada CV X di Sidoarjo. Sidoarjo.
Effendy, D. P. (2016). Analilis Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Oleh Bendaharawan Pemerintahan (Studi kasus pada kantor keuangan korem 131/ Santiago). Sidoarjo.
Whaskita, S. (2013). Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Indoprima Gemilang . Surabaya.
Waluyo 2011, Perpajakan Indonesia Buku I Edisi 10, Salemba Empat, Jakarta. Azhari, M. D. (2017). Analisi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT
INDOFOOD PRITOLAY MAKMURTBK Cabang Medan. Medan. (Diakses Tanggal 02 April2020, http://repository.uma.ac.id/ bitstream/123456789/8480/1/138330033.pdf)
Selviana. (2012). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV Kesuma Agung Mandiri Palembang. Palembang. (Diakses Tanggal 15 April 2020, http://eprints.mdp.ac.id/1116/1/62JURNAL% 20ILMIAH.pdf )
Lalujan, C. R. (2013). ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. AGUNG UTARA SAKTI MANADO. Manado.
(Diakses Tanggal 31 Mei 2020, https://media.neliti.com/ media/publications/1537-ID-analisis-penerapanpajakpertambahan
-nilai-pada-pt-agung-utara-sakti-manado.pdf
http://www.digilib.uwp.ac.id/digilib/files/disk1/2/--santiwhask-75-1-01200000- a.pdf (Diakses Tanggal 20 Juni 2020) https://www.linovhr.com/tugas-direktur-utama
UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009. Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
www.online-pajak.com