Evaluasi Layanan Pengaduan Respon Cepat Ombudsman Di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur
Abstract
RCO merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria seperti kondisi darurat, terancamnya keselamatan jiwa dan/atau hak hidup dan mengancam hak hidup. RCO digunakan untuk meningkatkan koordinasi antara Ombudsman RI dengan instansi penyelenggara pelayanan publik dalam penanganan laporan dan meningkatkan penyelesaian laporan masyarakat secara cepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi RCO dengan pengukuran evaluasi kebijakan publik. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan memperoleh data dari observasi lapangan, wawancara dengan informan penelitian, dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini merujuk pada RCO ditinjau dari evaluasi kebijakan publik : (i) input, SDM RCO sebanyak dua orang, pelatihan seluruh anggota keasistenan dan pelatihan khusus tim pemeriksaan, tidak terdapat anggaran khusus dalam penanganan RCO; (ii) proses, penanganan RCO menerima hasil laporan, diverifikasi dan ditindaklanjuti; (iii) output, jumlah laporan RCO dalam tahun 2019-2021 adalah 54 laporan, tindaklanjut dan jangka waktu penanganan sangat cepat, produk yang diberikan adalah menangani laporan dengan cepat sesuai Peraturan Ombudsman; (iv) outcome, tim PVL mementingkan pengaduan RCO, tim pemeriksaan kesusahan dalam multitasking jika terjadi pemeriksaan secara bersamaan dan sedang berada diluar kota. Adapun faktor pendukung RCO, seperti: (i) Ombudsman Perwakilan Jatim membentuk focal point dengan substansi Pemda Jatim; (ii) komunikasi yang baik antara pihak pelapor dan terlapor. Adapun faktor penghambat RCO, seperti: (i) kurangnya SDM; (ii) pembatasan dalam kegiatan pencegahan, penerimaan laporan dan pemeriksaan laporan; (iii) banyak substansi Pemda Jatim yang belum menjadi narahubung. Ada beberapa rekomendasi penanganan RCO yaitu menambah SDM dan memperluas narahubung.