Pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Dalam Upaya Menangani Laporan Pencurian Kendaraan Bermotor di Polres Bojonegoro
Abstract
ABSTRAK
Indonesia merupakan suatu Negara Hukum, sebagaimana yang tercantumdalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ke empat yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Sebagai negara hukum, Indonesiamenganut sistem kedaulatan hukum/supermasi hukum, dimana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dan ciri khas dari negara hukum tersebut tifkekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak serta adanya pengakuan hak asasi manusia. Peneliyian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah kejahatan tindak pidana pencurian sepeda motor memang bukan kejahatan tindak pidana yang baru. Tetapi pada dasarnya perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum,karena tindak pidana pencurian sepeda motor sudah sangat meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertipan warga masyarakat kususnya diwilayah Bojonegoro. Siapa saja orang pasti tidak akan pernah mau mengalami musibah seperti kehilangan harta bendanya terutama sepeda motor yang menjadi sarana transpotasi masyarakat pada umumnya. Untuk menjaga masyarakat dan melindungi dari berbagai ancaman yang akan dihadapi setiap saat dan kapansaja. Tentunya terdapat fungsi polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Melihat dari fungsi utama polisi tersebut tentunya dalam pihak polisis sendiri sudah memiliki bayak progam untuk memberikan fasilitas keamanan bagi warga sekitarnya
References
Arikunto, Sunarsimi. (2016). Prosedur Penulisan: Suatu Pendekatan Praktek. Rieneka Cipta Jakarta.
Hamdani. (2015). Fungsi Strategis Kepolisian Republik Indonesia. Taman Pustaka. Bandung.
Harbani Pasolong, Teori Administrasi Publik, Bandung : Alfabeta, 2010
Ibrahim, Johnny. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke6. Bayumedia Publishing. Malang.
Maryaeni. (2008). Metode Penelitian Kebudayaan. PT Bumi Aksara. Jakarta
Mayangky, N. A., & Suharyanto, S. (2018). Perancangan Sistem Informasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Pada Polsek Citeureup Cimahi. Jurnal Sisfokom (Sistem Informasi Dan Komputer), 7(1), 67. https://doi.org/10.32736/sisfokom.v7i1.29 5
Surachman. (2012). Metodelogi Penelitian Kualitatif dan Kuanitatif. Gramedia. Jakarta. Volume 6 No 1 Juli 2023 Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro Justitiable (e-ISSN: 2662 1047) E-mail: [email protected] 148 Zahuri. (2015). Standart Pelayanan Kepolisian dam Perspektif Tata Negara. Gramedia. Jakarta.
Tjiptono, Fandy dan G. Chandra, Service, Quality, & Satisfaction, Yogyakarta: Andi, 2005 Vincent Gaspersz, Dasar-Dasar Pelayanan Prima, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2011
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik KEPMENPAN Nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik