PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PP NO.46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DENGAN PEREDARAN BRUTO TERTENTU
DOI:
https://doi.org/10.25139/jaap.v2i2.1169Abstract
Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah yang mengaturperlakuan khusus Pajak Penghasilan untuk usaha kecil, mikro danmenengah.Peraturan Pemerintah tersebut adalah Peraturan PemerintahNomor 46 Tahun 2013.Peraturan ini diadakan untuk mempermudah parawajib pajak dalam membayar pajak sehingga para wajib pajak tidak perlu menghitung laba.Pajak yangharus dibayar langsung dikalikan 1% dari penghasilan.Penelitian ini bertujuan untukmengetahui persepsi wajib pajak mengenai Peraturan Pemerintahtersebut.Situs penelitian di Kampung Tempe dengan informan Ketua Pengurus Kampung Tempe, sekretaris dan anggota.Hasil penelitian menunjukkan bahwapajak 1% dirasakan lebih mudah dan sederhana.Di samping itu peraturan ini meringankan wajib pajak terutama pelaku UMKM.References
Kurniawan, F. 2015. “Persepsi Wajib Pajak Umkm Terhadap Kecenderungan Negosiasi Kewajiban Membayar Pajak Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013â€. Skripsi. Surakarta : Jurusan Sarjana (S1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Miles, B.M. dan Huberman, M.A. 1992. “Analisis Data Kualitatifâ€. Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press).
Setyaningsih, T. dan Ridwan, A. 2013. “Persepsi Wajib Pajak UMKM Terhadap Kecenderungan Negosiasi Kewajiban Membayar Pajak Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013â€. Prosiding Simposium Nasional Perpajakan (Vol. 4). Hlm. 1-15.
Downloads
Published
Issue
Section
License

Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan by http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/akuntansi is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License





