Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Rumah (Studi Putusan Nomor: 100/Pid.B/2024/PN Tnn)

Authors

  • Falery Marendes
  • Noenik Soekorini
  • Vieta Imelda Cornelis

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v8i1.10158

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pembakaran, Mens Rea, Actus Reus, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran rumah berdasarkan Putusan Nomor: 100/Pid.B/2024/PN Tnn. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case study approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku, Pieter Jouke Nonutu alias Ade, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang†sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) serta fakta-fakta persidangan, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan dengan memperhatikan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan dalam perkara tindak pidana pembakaran rumah untuk mewujudkan keadilan substantif.

References

Agus Rusianto. (2016). Tindak Pidana Dan Pertanggung jawaban Pidana. Prenadamedia Group, Jakarta.
Hanafi A. & Mahrus A, (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajagrafindo Persada), Depok
Hanafi, (1999). Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Hukum, Vol.6 No.11 Tahun 1999,
M. Syahrul Borman, (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Wilayah Hukum Kepoliisan Resor Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, Vol.4 No.04.hlm.90-98
Moeljatno, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Nur Handayati, (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Wilayah Hukum Kepoliisan Resor Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, Vol.4 No.04, hlm.90-98
Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada, Media Group. Jakarta.
Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Pidana. Deepublish Publisher, Yogyakarta.

Published

2024-07-16

How to Cite

Marendes, F., Soekorini, N., & Cornelis, V. I. (2024). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Rumah (Studi Putusan Nomor: 100/Pid.B/2024/PN Tnn). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 247–268. https://doi.org/10.25139/lex.v8i1.10158

Issue

Section

Case Studies