Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Online atas Barang Tidak Sesuai pada Platform Marketplace Shopee
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.10948Keywords:
Perlindungan Hukum, Jual Beli Online, Barang, Marketplace ShopeeAbstract
Marketplace memiliki sejumlah keunggulan, antara lain sistem keamanan yang terintegrasi serta kemudahan dalam proses jual beli secara daring, yang dinilai lebih efektif dibandingkan transaksi konvensional di luar platform tersebut. Namun demikian, tingkat keamanan yang tinggi tidak sepenuhnya menjamin perlindungan konsumen dari potensi kerugian. Hal ini disebabkan oleh adanya celah atau kelemahan dalam sistem marketplace itu sendiri, misalnya praktik penipuan yang dilakukan oleh penjual (merchant), seperti menjual produk yang tidak sesuai dengan gambar atau deskripsi yang ditampilkan pada toko online mereka. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Bentuk Perlindungan hukum bagi konsumen jual beli online atas barang yang tidak sesuai pada platform marketplace shopee. Untuk mengetahui dan menganalisis Upaya perlindungan hukum bagi konsumen jual beli atas barang tidak sesuai pada platform marketplace shopee. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus hukum (legal case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penipuan online merupakan salah satu bentuk kejahatan mayantara yang termasuk dalam tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Perlindungan hukum terhadap korban dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif.
References
Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Alumni.
Astutik, S., Sidarta, D. D., Subekti, Ladiqi, S., & Ningrum, A. L. (2023). Astutik, S., Sidarta, D. D., Subekti, S., Ladiqi, S., & Ningrum, A. L. (2025). E-Commerce Transaction Problematics in Online Sale and Purchase Contracts. (ICL-C 2023). . Proceedings of the First International Cyber Law Conference.
Ayuningtiyas, F. (2022). Implikasi pemerintah terkait pelayanan publik secara online dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan (Education), 145–152.
Bimantara, A. R., & Pranoto, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Transaksi Jual Beli Barang Di Online Shop. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 69–78.
Damayanti, & Tongat. (2025). Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Pernjanjian E-Commerce. Dinamika Hukum Terkini, 1–17.
Devi, M. M., & Vensuri, H. (2025). Perlindungan Hukum Pada Jual Beli Online ( E-Commerce ) Antara Penjual Dan Konsumen Terhadap Produk Yang Tidak Sesuai Deskripsi. Journal Of Entrepreneurship & Technopreneurship, 28–37.
Fajaryanto, A. S., Borman, M. S., Marwiyah, S., & Soekorini, N. (2025). Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. JIRK Journal Of Innovation Research And Knowledge, 1145–1156.
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 177–189.
Hendryan, D., Ganiarta, L., & Aryani, G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 178–188.
Isnaeni, M. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT Revka Petra.
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Izazi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 8–14.
Marzuki, M. (2011). Penelitian Hukum. jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pratama, S. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tidak Sesuai Gambar Pada Transaksi Di Marketplace. National Conference on Law Studies.
Pratiwi, D. A., & Prastyanti, R. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tiruan Yang Marak Dijual Di E-Commerce. BIROKRASI : JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 7-18.
Prodjodikoro, W. (2011). Hukum Perikatan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Putra, H. F. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Jual Beli Online Atas Barang Yang Berbeda Dari Spefikiasi. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jember.
Putra, I. P., Budiartha, I. N., & Karma, N. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce. Jurnal Analogi Hukum, 239–243.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya.
Rambe, R., Sendy, B., & Bintang, H. J. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Melakukan Transaksi Jual Beli Menggunakan E Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 15350–15362.
Robinson, Gultom, E. T., & Simbolon, T. B. (2025). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi di Marketplace Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Lex Generalis.
Ruwisanyoto, R. F., & Sudiarawan, K. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Kecurangan Dan Penipuan Transaksi E-Commerce. Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1–11.
Sonata, D. L. (2014). Sonata, D.Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum.
Subekti. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Sutedi, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Tasya, R. R., Astutik, S., Handayati, N., & Nasoetion, D. W. (2024). Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online melalui Badan Penyelesaian Sengketa. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 189–202.
Utomo, A. P., & Prawesthi, W. (2023). Online Purchase Transactions and their Legal Protection in Indonesia. International Journal of Law Management & Humanities, 1732–1743.