Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Pakaian (Studi Putusan Nomor 861/Pdt.G/2023/PN Sby)
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v8i2.10952Keywords:
Penyelesaian, Wanprestasi, Perjanjian Jual BeliAbstract
Perjanjian jual beli terjadi ketika pembeli dan penjual mencapai kata sepakat dalam hal harga dan barang yang diperjualbelikan, dalam perjanjian jual beli sering terjadi wanprestasi. Penyelesaian perjanjian jual beli untuk menjaga kepastian hukum yang membutuhkan pemahaman dalam prosesnya, yang dapat memperkuat fondasi hukum dan kepercayaan bagi pihak yang melakukan perjanjian. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dasar gugatan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam gugatan wanprestasi pada sengketa putusan Nomor 861/Pdt.G/2023/PN Sby. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengkaji serangkaian studi kepustakaan yang berkaitan dengan putusan pengadilan Nomor 861/Pdt.G/2023/PN Sby. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statute approach, conceptual approach dan case study approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar gugatan yang digunakan dalam sengketa putusan ini adalah wanprestasi, sedangkan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini adalah bahwa eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan tergugat kurang pihak (plurium litis consortium) dikabulkan, karena tidak menarik PT. Arwinto Intan Wijaya selaku Pengelola Gedung Darmo Trade Center (DTC) sebagai pihak Tergugat di dalam perkara ini, Karena itu Majelis Hakim untuk memperjelas kasus posisi gugatan penggugat dan untuk memenuhi asas hukum Audi Et Alteram Partem, maka PT. Arwindo Intan Wijaya perlu didengar di persidangan sehingga karenanya harus ditarik sebagai pihak di dalam perkara ini.
References
Anggraeni, R. D. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (ECommerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 223-238.
Anto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Badrulzaman, M. D. (2006). Hukum Perikatan. Bandung: Penerbit Alumni.
Budiono, H. (2010). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Djojodirdjo, M. (1982). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Djojorahardjo, R. H. (2019). Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan.
Fuady, M. (2007). Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama.
Hadikusuma, H. (1992). Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
Harahap, Y. (2007). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2009). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES LAW REVIEW, 368-380.
Hutagalung, S. M. (2011). Praktik Peradilan Perdata Teknis Mengenai Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Makarao, M. T. (2004). Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. . Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Manan, A. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Miru, A. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad, A. (1990). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ngadimin. (2024). Wanprestasi Dalam Kontrak Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Vol. 5 No. 03. . COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum., 60-73.
Nugroho, R. (2025). Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di PT. Adamix Mortar Indonesia. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 5 No. 06, 32-44.
Putusan Pegadilan, 861/Pdt.G/2023/PN Sby (Pengadilan Negeri Surabaya 2023).
Ridwansyah, F. (2021). Wanprestasi Dalam Sistem Jual Beli Online Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang.
Salim. (2008). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Salim. (2009). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarwono. (2012). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik,. Jakarta: Sinar Grafika.
Satrio, J. (1994). Hukum Perikatan, Perikatan yang Dari Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti, & Nugraheni, V. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Sururie, R. (2023). Putusan Pengadilan. Bandung: CV. Mimbar Pustaka.
Susiani. (2021). Tinjauan Yuridis Ditolaknya Gugatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli HP Oleh PT. Bangun Persada Tata Makmur Dan Toko Makro Ponsel (Studi Putusan Nomor 490/Pdt.G/2017/PN Mdn). Skripsi Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan.
Syahrani, R. (1988). Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta: Pustaka Kartini.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan kepstian hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika hukum.
Wignjodipoero, S. (1982). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Zainuddin. (2009). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.