Implikasi Hukum yang Dilakukan oleh Indra Kenz melalui Aplikasi Binomo
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v8i2.10959Keywords:
Implikasi Hukum, Indra Kenz, Aplikasi BinomoAbstract
Flexing yang dilakukan secara sengaja sebagai sarana untuk melakukan suatu tindak pidana penipuan, sebagaimana halnya pada kasus Binomo dan binary option lainnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Tidak hanya tindak pidana penipuan investasi, tetapi juga penyebaran berita bohong (hoax) dan tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Fenomena Flexing di Media Sosial pada Era Digital. Untuk mengetahui dan menganalisis Hukum Pidana Dalam Menyikapi Fenomena Flexing Di Media Sosial Pada Era Digital.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan flexing yang dilakukan Indra Kenz melalui media sosial bertujuan untuk menciptakan citra palsu sebagai trader sukses agar menarik korban untuk ikut menggunakan aplikasi Binomo. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan. Indra Kenz divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan, berita bohong yang merugikan konsumen, dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 5 miliar. Implikasi hukum dari kasus ini menunjukkan bahwa flexing yang menyesatkan masyarakat dan merugikan secara ekonomi dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, terutama jika dikaitkan dengan skema investasi ilegal.
References
Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Farhan, Hamdani, F., Astuti, N. L. V. P., Fiqry, H. A. H., & Aulia, M. R. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Jurnal Indonesia Berdaya, 3(3), 567–576.
Hamdani, F., Fauzia, A., Mardhiyana, R., & Kusuma, L. A. N. (2023). Media Vs. Law: Which Acts as a Tool of Social Engineering? Indonesia Media Law Review, 2(2).
Henri Christian Pattinaja. (2021). Pengaturan Hukum Financial Technology di Indoneisa (Regulation Of Financial Technology In Indonesia). In Selisik (Vol. 7, Issue 2).
Masruri, A., Sosial, P., & Sosial, M. (2024). AYAT-AYAT FLEXING DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM KAJIAN PSIKOLOGI : SEBUAH PENDEKATAN TERHADAP FENOMENA PAMER DALAM MEDIA SOSIAL. 8(02), 199–215.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nufus, W. H. (2022). Hakim Nyatakan Trader Binomo Pemain Judi, Aset Indra Kenz Dirampas Negara. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-6406095/hakim-nyatakan-trader-binomo-pemain-judi-aset-indra-kenz-dirampas-negara
Oktavira, B. A. (2022). Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-penipuan-online-lt4f0db1bf87ed3/
Rizki, M. J. (2022). Binary Option Bukan Trading, Ini Penjelasannya! Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/binary-option-lt6200e29ad2fd8
Simatupang, B. D. (2025). PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MENEGAKKAN HUKUM DI ZAMAN DIGITAL DI INDONESIA. 19, 188–201.
Wahidah, J. N., & Khodijah, K. (2023). Fenomena Flexing Di Medsos: Dampaknya Pada Hubungan Sosial dan Ekonomi. Hidmah: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 22.