Penegakan Hukum atas Tindak Pidana Penipuan di Dunia Maya

Authors

  • Andik Yudo Wibowo
  • Noenik Soekorini
  • M. Syahrul Borman
  • Dudik Djaja Sidarta

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.10972

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penipuan, Dunia Maya

Abstract

Kejahatan dunia maya telah menjadi masalah besar di Indonesia, terutama dengan meningkatnya jumlah kasus yang berkaitan dengan teknologi. Meskipun negara ini sudah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur kejahatan dunia maya, penanggulangan kejahatan dunia maya masih menghadapi banyak masalah.Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum atas tindak pidana penipuan yang dilakukan di dunia maya. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan di dunia maya.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research).Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan di dunia maya di Indonesia telah diatur melalui kombinasi antara KUHP dan UU ITE. Meskipun demikian, pelaksanaan penegakan hukum masih menemui banyak kendala, baik dalam aspek teknis, hukum, maupun sumber daya manusia. Hambatan utama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online antara lain adalah kurangnya kemampuan teknis aparat, terbatasnya bukti elektronik yang dapat diproses secara sah, serta minimnya pelaporan dari korban.

References

Andreaningrum, K. I., Thelma, K., & G, M. O. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Terhadap Konsumen Dalam Usaha Jual Beli Online Di Kota Kupang. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (Jhpis) 3(3).
Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, H. K. (2024). Efektivitas Peran Kepolisan Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Di Dunia Maya. Journal Of Lex Philosophy (Jlp), 5(1).
Bego, K. C., Aziz, F. R., Rahmad, R. A., Sunarto, & Budianto, H. (2025). Tindak Pidana Cybercrime: Tantangan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan Di Dunia Maya (Desember 2024). Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 506–511. Https://Doi.Org/10.56338/Jks.V8i1.
Prasetyo, R. A., Sidarta, D. D., Borman, M. S., & Subekti. (2024). Karakteristik Tindak Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial. Journal Of Social Science Research, 4(4).
Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts In Electronic-Based Transactions). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31. Https://Doi.Org/10.30641/Dejure.2019.
Rauf, A., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik. Journal Of Lex Philosophy (Jlp), 5(1).
Rukmana, L. A., & Rahaditya, R. (2024). Analisis Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5).
Sabrina, B. V. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Pada Aplikasi Facebook Di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 13(1).
Sahara, B., Maharani, S., Putri, N. K., Rusmiarni, S., Emiliyah, S., Side, N. P., & Suherman, A. (2025). Perbandingan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Dunia Maya Di Indonesia Dan Amerika Serikat. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 07(2).
Sahlepi, M. A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3.
Saputra, A., Kristiawanto, K., & Ismed, M. (2024). Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber Di Indonesia. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 63–70. Https://Doi.Org/10.55681/Seikat.V3i1.
Takanjanji, J. (2019). Merefleksikan Penegakan Hukum Tindakan Pidana Penipuan Online. 3(1), 10–27. Https://Medium.Com/@Arifwicaksanaa/Pengertian-Use-Case-A7e576e1b6bf
Umboh, M. B. M., Muaya, H. S., & Watulingas, R. R. (2015). Kajian Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Kejahatan Penipuan Melalui Media Online. Journal Ilmu Hukum.

Published

2025-09-01

How to Cite

Wibowo, A. Y., Soekorini, N., Borman, M. S., & Sidarta, D. D. (2025). Penegakan Hukum atas Tindak Pidana Penipuan di Dunia Maya. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 252–267. https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.10972

Issue

Section

Unitomo Legal Insights