Perlindungan Hukum bagi Pengguna Konten Negatif pada Platform Media Youtube di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.10973Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengguna Konten Negatif, Platform Media YoutubeAbstract
Konten negatif yang ditampilkan di Youtube yang dapat berpengaruh terhadap perilaku negatif anak salah satunya konten yang menampilkan adegan kekerasan, seperti dalam program dengan adegan pemukulan seperti Superhero, Spongebob Squarepants, dan Avengers. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab penyelenggara bagi pengguna terhadap konten negatif di Youtube. Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pengguna konten negatif pada Platform media Youtube di indonesia.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelenggara Youtube sebagai Platform media digital memiliki tanggung jawab hukum untuk menghapus dan mencegah penyebaran konten negatif. Meskipun ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam UU ITE dan regulasi turunannya, pelaksanaannya masih belum efektif. Perlindungan hukum bagi pengguna konten negatif dapat ditemukan dalam berbagai instrumen hukum seperti UUPK, UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi. Namun, masih terdapat celah hukum dan lemahnya pengawasan sehingga masyarakat, terutama anak-anak, masih rentan terhadap paparan konten negatif.
References
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kansil, C. S. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia . Surakarta: Magister Ilmu hukum Pascasarjana Universitas Sebelas maret.
Nasution, A. (2014). Hukum perlindungan konsumen : suatu pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Programsarjana universitas Sebelas Maret.
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutedi, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Connell, S. L. (2014). Revised media, technology, and reading in Hispanic families. A national survey.
Indrianingsih, L., & Budiarsih, B. (2022). Analisis Hukum Konten Negatif Di Platform Youtube Di Indonesia. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance.
Kurniawan, D. A., Subekti, Astutik, S., & Widodo, E. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Kurir Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (Cod) Atas Tindakan Pidana Ancaman Dari Komsumen. Journal Of Innovation Research And Knowledge.
Livingstone, S., & Helsper, E. J. (2008). Parental Mediation of Children’s Internet Use. Journal of Broadcasting & Electronic Media.
Muharromi, I. F., Siswanto, & Aryani, F. D. (2023). Pemidanaan Terhadap Youtuber Yang Membuat Konten Berbahaya. Pancasakti Law Journal.
Nabilla. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Akibat Konten Kekerasan Yang Terdapat Dalam Situs Youtube. LEX JOURNAL: Kajian Hukum Dan Keadilan.
Purwanto, Subekti, & Taufik, M. (2025). Penegakan Hukum Pidana terhadap Anak di Bawah Umur yang Melakukan Kekerasan Seksual. LEX JOURNAL: Kajian Hukum Dan Keadilan.
Sandhika, A. V., & Sudibya, K. P. (2023). Pengaturan Hukum Terhadap Konten Negatif Di Youtube Dalam Konteks UU Penyiaran. Jurnal Kertha Desa.
Siti Marwiyah, et al. (2023). Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) Di Era Digital. Yogyakarta: Deepublishing Digital.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum.