Pertanggungjawaban Pidana bagi Kurir yang Menyebar Luaskan Foto Konsumen di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.10974Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Tindakan Pelanggaran, Hak PrivasiAbstract
Penyebaran foto bukti terima tanpa persetujuan konsumen menjadi masalah serius karena mengandung informasi sensitif yang dapat disalahgunakan. Dalam banyak kasus, foto-foto tersebut memuat alamat rumah, nama, tanda tangan, bahkan wajah konsumen. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis tindakan menyebar luaskan foto & video konsumen oleh kurir dapat dikategorikan pelanggaran hak privasi menurut hukum positif di Indonesia. Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hak yang dilanggar oleh kurir menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan untuk dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (Case Approach). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan kurir Shopee yang menyebarluaskan foto konsumen tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi menurut hukum positif di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, UU PDP, UU ITE, serta KUHP. Perlindungan terhadap hak privasi telah diatur secara komprehensif melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE. Kedua undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi konsumen untuk menuntut pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas pelanggaran privasinya. Pertanggungjawaban hukum dapat dibebankan secara individual kepada kurir maupun secara institusional kepada perusahaan platform apabila terbukti lalai dalam pengawasan.
References
Eka, S., Wulandari, P., & Multazam, M. T. (2024). Legal Analysis of Violation of Privacy Rights by Shopee Express Couriers When Photographing Consumers as Proof of Receipt of Good Analisis Hukum Pelanggaran Hak Privasi Oleh Kurir Shopee Express Saat Memfoto Konsumen Sebagai Bukti Penerimaan Barang. 1–13.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Prasetya, B. W. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI KONSUMEN ATAS PENYALAHGUNAAN FOTO BUKTI PENGIRIMAN OLEH KURIR (Studi Kasus di Grup Komunitas Kurir SPX Kecamatan Ganding). UNIVERSITAS NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG, 4(1), 1–23.
Rika Widianita, D. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS TINDAKAN KURIR EKSPEDISI SHOPEE XPRESS YANG MENYEBARLUASKAN FOTO KONSUMEN DI MEDIA SOSIAL TWITTER. In AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam: Vol. VIII (Nomor I).