Kekerasan Seksual dalam Perkawinan sebagai Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan PN Solok 4/PID.SUS/2024/PN SLK)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v8i2.11030

Keywords:

Kekerasan Seksual, Kekerasan di dalam Keluarga (Rumah Tangga) (KDRT), Perlindungan Hukum

Abstract

Riset ini membahas kerangka hukum penanganan perkara kekerasan seksual di dalam keluarga (rumah tangga), dengan fokus pada Pendekatan Perkara. Tujuan riset ini ialah guna mengidentifikasi berbagai wujud kekerasan di dalam keluarga (rumah tangga) yang mana terjadi di dalam keluarga (rumah tangga) serta guna mengevaluasi secara kritis bagaimana hakim menerapkan asas hukum di dalam perkara ini. Kekerasan seksual di dalam keluarga (rumah tangga) sering dianggap selaku masalah pribadi, maka sulit guna ditangani secara terbuka, meskipun dampaknya sangat besar bagi korban, khususnya wanita. Temuan riset ini menekankan bahwasanya kekerasan seksual di dalam keluarga (rumah tangga) tak cuma mencakup kekerasan fisik walau begitu juga dampak psikologis, yang mana bisa menimbulkan masalah kesehatan mental jangka panjang bagi korban. Dengan memakai pendekatan analisis hukum, riset ini mengkaji mekanisme perlindungan yang mana tersedia bagi korban berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Kejahatan Kekerasan Seksual. Analisis ini menyoroti bahwasanya meskipun peraturan perundang-undangan telah dibuat guna melindungi korban, penegakannya masih terhambat oleh berbagai faktor, termasuk stigma masyarakat yang mana meluas serta kurangnya kesadaran masyarakat terkait hak-hak korban serta upaya hukum. Melalui riset ini, mempunyai tujuan guna memberikan kontribusi pada pengembangan studi hukum dengan memberikan pemahaman yang mana makin mendalam serta strategi guna menangani kekerasan seksual di keluarga (rumah tangga).

References

Buku:
Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Alumni.
Marzuki, M. (2011). Penelitian Hukum. jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sutedi, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:
Andhini, A. S., & Arifin, R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 41-52.
Bowen, G. (2020). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 27–40.
Fitri, F. A., Mulyanto, & Yusnaini. (2020). Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kecematan Ilir Timur III Palembang. Jurnal Sosiologi Universitas Sriwijaya.
Iskandar, & Susilo, B. (2020). Faktor Penyalahgunaan Zat terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Narkoba, 76–90.
Kurniawan, Y. D., Sidarta, D. D., & Soekorini, N. (2024). Pembuktian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Studi Kasus Perkara Nomor : 2057/PID/SUS/2023/PN.SBY. Court Review : Jurnal Penelitian Hukum, 1–19.
Lukman, L., Moonti, R. M., Kadir, Y., & Kasim, M. A. (2025). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 229-245.
Mahendra, R., Erwin, & Usman. (2024). Mahendra, R., Erwin, E., & Usman, U. (2024). Implikasi Yuridis Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pelecehan Seksual Pengidap Fetishistic Disorder Dalam Perspektif Hukum Progresif. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 47–61.
Manalu, C. A. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak yang Dilakukan oleh Keluarga Kandung (Studi di Polres Kota Deli Serdang). Universitas Medan Area.
Nova, E., & Elda, E. (2022). Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Dalam Sistim Peradilan Pidana Terpadu Yang Berkeadilan Gender. UNES Law Review, 564–579.
Nurhadi, & Wibisono. (2021). Eefektivitas UU PKDRT dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 101–115.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 170–196.
Nurul, K. S. (2022). Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Di Polres Lombok Utara). undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Pratama, A., Abadi, S., & Fithri, N. H. (2023). Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra.
Putra, H. (2022). Pemberdayaan Perempuan dalam pencegahan Kekerasan Rumah Tangga. Jurnal Gender Dan Sosial, 115–170.
Robot, Y. A. (2021). Tinjauan hukum perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari undang-undang nomor 23 tahun 2004. Lex Privatum, 70–79.
Sari, D., Rahmaniah, S. E., Yuliono, A., Alamri, A. R., Utami, S., Andraeni, V., & Wati, R. (2023). Edukasi dan upaya pencegahan kekerasan seksual pada remaja. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 48–59.
Setiawan, N. H., Devi, S. S., Damayanti, L., Pramudya, F., & Antoni, H. (2023). Pemahaman dan Faktor - Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 152–162.
Soekorini, N., Subekti, & Sidarta, D. D. (2017). Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual. Lembaga Penelitian Universitas Dr. Soetomo.
Suriyo, Astutik, S., Subekti, & Widodo, E. (2025). Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidanaperedaran rokok tanpa pita cukai. Journal of Innovation Research and Knowledge, 1241–1246.
Wirawan, I. K., & Permatasari, P. (2022). Juridical Review Of Law Number 12 Of 2022 Concerning Criminal Acts Of Sexual Violence In Accessibility Of Justice For Women. IBLAM LAW REVIEW, 153–174.

Published

2024-12-31

How to Cite

Kekerasan Seksual dalam Perkawinan sebagai Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan PN Solok 4/PID.SUS/2024/PN SLK). (2024). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(2), 515–539. https://doi.org/10.25139/lex.v8i2.11030

Issue

Section

Case Studies