Keabsahan Jual Beli di Market Place Shopee dengan Sistem Mystery Box Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.11039

Keywords:

Jual Beli, Market Place Shopee, Sistem Mystery Box

Abstract

Kegiatan jualbeli Mystery Box barang atau benda yang diperjualbelikan tidak dapat diketahui secara pasti oleh konsumen mengenai bagaimana kondisi, bentuk, serta sifatnya. Bahkan sering kali ditemukan bahwa penjual Mystery Box selaku pelaku usaha tersebut tidak memberikan informasi yang benar dan jujur terkait barang apa saja yang mungkin akan diterima oleh si pembeli atau konsumen tersebut. Tentu hal itu bertentangan dengan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait jual beli yang seharusnya.Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum perdata Indonesia mengatur unsur-unsur sahnya perjanjian jual beli berdasarkan KUH Perdata. Untuk mengetahui dan menganalisis Status Keabsahan Jual Beli di Market Place Shopee dengan sistem Mystery Box Ditinjau Dari KUHPerdata. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Prosedur Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Kajian literatur atau studi kepustakaan (library research). Analisis pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syarat sahnya perjanjian jual beli menurut KUHPerdata, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terdiri atas empat syarat. Dalam transaksi mystery box, syarat kejelasan objek (hal tertentu) seringkali tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan potensi ketidaksahan dalam perjanjian tersebut. Keabsahan jual beli mystery box dalam Marketplace Shopee menimbulkan polemik, terutama karena sifat transaksi yang tidak transparan. Barang dalam mystery box tidak diketahui secara pasti oleh pembeli saat melakukan pembayaran. Hal ini menyalahi prinsip dasar dalam hukum perdata tentang kejelasan objek dan dapat mengakibatkan wanprestasi dari pihak penjual.

References

Buku:
Gultom, E. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan melalui media electronic commerce. Jakarta: Ellips Media.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Khairandy, R. (2016). Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UII Press.
Muljadi, K., & Gunawan. (2004). Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nasution, A. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Pangestu, M. T. (2019). Pokok-Pokok Hukum Kontrak. Makassar: Social Politic Genius.
Prodjodikiro, W. (1973). Azaz–Azaz Hukum Perjanjian. Jakarta: Sumur Bandung.
Rahardjo, S. (2003). Sisi –Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Soerjopratiknjo, H. (1982). Aneka perjanjian jual-beli. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Subekti, & Nugraheni, V. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Subekti, R. (1985). Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.

Jurnal:
Ardianti, N. (2023). Jual Beli Mystery Box Di E-Commerce Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Islam. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONOROGO.
Faizah, S. N., & Prakoso, J. A. (2021). Analisis Perubahan Konsumsi E-commerce Di Indonesia Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi Pembangunan.
Fitri, A. (2023). Jual Beli Mystery Box Pada Situs Shopee Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA.
Hisyam, A. F. (2021). Praktek Jual Beli Dalam Transaksi Jual Beli Mystery Box Di Shopee Dalam Perspektif Hukum Islam. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG.
Patmasari, L. (2023). Digitalisasi Pembelajaran Yang Berpusat Pada Siswa di SMK Pusat Keunggulan. Jurnal Ilmiah Mandala Education.
Rohaniah, R. (2014). Perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik. Jurnal Academica.
Sahetapy, W. L., & Astutik, S. (2023). Penjualan Produk Kosmetik Ilegal Melalui Lokapasar; Shopee, Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 27-34.
Saputra, A. (2024). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Praktik Jual Beli Online Mystery Box Di Marketplace Shopee (Issue 0). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Shafarni, R. (2018). Implementasi Khiyar dalam Jual Beli Barang Secara Online (Suatu Penelitian terhadap Para Reseller di Banda Aceh). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Wijaya, A., Untung, B., Herwinarso, & Pratidhina, E. (2024). Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis Smartphone Android untuk. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan.
Wijaya, D. N., Subekti, Handayati, N., & Marwiyah, S. (2024). Tanggung Gugat Perdata Atas Kerugian Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Dalam Transaksi Online Secara Cash on Delivery (COD) Di E-Commerce Shopee Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum.

Published

2025-09-15

How to Cite

Keabsahan Jual Beli di Market Place Shopee dengan Sistem Mystery Box Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata. (2025). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 187–210. https://doi.org/10.25139/lex.v9i1.11039

Issue

Section

Unitomo Legal Insights