Upaya Kepolisian dalam Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Polres Bangkalan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11201

Kata Kunci:

Kekerasan Seksual, Anak, Perlindungan

Abstrak

Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia seperti fenomena gunung es,  angka kekerasan seksual terhadap anak bisa jadi lebih besar namun, banyak korban  tidak memiliki keberanian untuk melapor kepada lembaga-lembaga perlindungan anak  atau pihak berwajib Kekerasan banyak terjadi tidak hanya di kota kota besar dengan pergaulan yang luas dan bebas, namum kekerasan seksual bisa terjadi di mana sja seperti sekolah, kekerasan seksual juga banyak terjadi di daerah daerah salah satunya Kabupaten Bangkalan. hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk membahas dengan tujuan 1. Untuk mengetahui perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Bangkalan. 2. Untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Hasil dari penelitian menunjukan 1. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bertujuan menjamin terpenuhnya hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan, termasuk melalui penyediaan bantuan hukum, pendampingan psikososial, rehabilitasi, serta penghindaran dari publikasi identitas anak. Perlindungan ini dilakukan secara manusiawi, berkeadilan, dan sesuai prinsip nondiskriminasi, sehingga menciptakan anak-anak Indonesia yang berkualitas, sejahtera, dan berakhlak mulia. 2. Berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan struktural seperti minimnya sumber daya manusia yang terlatih dan fasilitas ramah anak, kendala kultural berupa stigma sosial dan budaya patriarki, serta tantangan psikologis yang dialami korban, menjadi faktor utama yang menghambat perlindungan hukum yang optimal. Meski demikian, penegakan hukum harus terus diselaraskan dengan nilai-nilai masyarakat untuk memastikan bahwa hak anak sebagai generasi penerus bangsa tetap terlindungi.

Referensi

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Humas KPAI. (2014). Peta Permasalahan Perlindungan Anak di Indonesia. KPAI. https://www.kpai.go.id/publikasi/artikel/peta-permasalahan-perlindungan-anak-di-indonesia

Kemen PPPA. (n.d.). Glosary. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/glosary/21/p

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2020). Cacatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Komnas Perempuan.

Lubis, E. Z. (2017). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 141–150. https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8242

Marzuki, P. M. (2014). Metode Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Nurhayati, Fauzia, A., Hamdani, F., & Ghani, N. binti A. (2023). Seeking Substantive Justice: The Progressive Spirit of Law on Sexual Violence Crimes. Jurnal Dinamika Hukum, 23(3), 556–572. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.3.3749

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penilitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Supeno, H. (2008). Sekolah Bukan Tempat Aman bagi Anak. Kompas.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-31

Cara Mengutip

Upaya Kepolisian dalam Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Polres Bangkalan. (2024). Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 8(2), 565–592. https://doi.org/10.25139/lex.v9i2.11201

Terbitan

Bagian

Case Studies