Kedaulatan Negara dalam Pemenuhan Hak Pengungsi Luar Negeri di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11539Keywords:
Pengungsi dari Luar Negeri, Kedaulatan Negara, Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional, IndonesiaAbstract
Penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia menghadirkan dilema antara pemenuhan hak asasi manusia dan pelaksanaan kedaulatan negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pemenuhan hak pengungsi sekaligus menelaah bagaimana kedaulatan negara dijalankan dalam mengatur keberadaan mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, pemerintah tetap memberikan perlindungan dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 serta kerja sama dengan UNHCR dan IOM. Di sisi lain, Indonesia menegaskan kedaulatannya dengan membatasi akses pengungsi terhadap naturalisasi, pekerjaan, dan kebebasan bergerak. Perbandingan dengan praktik di Malaysia dan Uganda menunjukkan adanya peluang bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan tanpa kehilangan kendali atas kedaulatan. Artikel ini merekomendasikan pembentukan regulasi nasional yang komprehensif mengenai pengungsi agar tercipta keseimbangan antara tanggung jawab kemanusiaan dan kepentingan negara. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan regulasi nasional terkait pengungsi di Indonesia.
References
Abdul, L. M., Paseki, D. J., & Sinaga, T. B. (2024). Perspektif Hukum HAM terhadap Pengungsi Akibat Konflik Menurut Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi. Lex Privatum, 13(5).
Amnesty International. (2016). Island of Despair: Australia’s Processing of Refugees on Nauru. Amnesty International.
Azizah, N., & Rahman, A. (2022). Refugee Policy and Informal Employment in Malaysia. Journal of International Migration Studies, 10(2).
European Council on Refugees and Exiles. (2023). Annual Report 2023. Brussels: ECRE.
Gustini, D. R., Chandra, H. A., Pertiwi, H. P., Annisyaniawati, & Alrifqi, M. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Peranan Lembaga Hukum Bagi Pengungsi dalam Konteks Hukum Internasional. Jurnal Ilmiah Pendidikan, 9(3), 312–316.
Human Rights Watch. (2024). Indonesia: Stop Forcible Returns of Rohingya Refugees. Human Rights Watch.
International Organization for Migration (IOM). (2024). Annual Report 2024: IOM Indonesia. Jakarta: IOM Indonesia.
International Organization for Migration (IOM). (2024). Labour Market and Refugees Report 2024. Jakarta: IOM Indonesia.
International Organization for Migration (IOM). (2024). Profil Indikator Tata Kelola Migrasi 2024 (Migration Governance Indicators Profile: Republic of Indonesia). Geneva: IOM.
Musdahlipa, Putri, O., & Syafna, R. N. S. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Diberikan oleh Rumah Detensi Imigrasi Kota Balikpapan kepada Pengungsi. Lex Suprema, III(September), 747–762.
Muthahari, I. M., & Almudawar, M. (2022). Perspektif Hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 297–303. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i1.1777
Nasution, R. M., & Desiandri, Y. S. (2024). Tinjauan Tugas Negara Terkait Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Para Pencari Suaka atau Pengungsi. Quantum Juris, 6(1), 88–97.
Rahayu, R., Roisah, K., & Susetyorini, P. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 202–212. https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.202-212
Sanny, H., Pieris, J., Yusmic, D., & Foekh, P. (2021). Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Pancasila di Indonesia. Jurnal Hukum: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 7(Special Issue), 142–156.
Siti Marwiyah, Abdul Wahid, & M. Syahrul Borman. (2021). Membaca Sebagian Potret HAM di Indonesia: Refleksi Konstitusi, Agama, dan Sejarah. Laksbang Pustaka.
Syahrin, M. A. (2018). Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian (Assessing State’s Sovereignty from the Perspective of Immigration Affairs). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 43–57.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (2024). Factsheet: Refugees in Indonesia. UNHCR Indonesia.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (2025). Global Trends Report 2025. Geneva: UNHCR.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (2023). Uganda Refugee Response Plan 2023–2025. Kampala: UNHCR.
Utomo, Y. S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Perlindungan hukum terhadap pengungsi di Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(4), 80–99. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1993
Widyawati Boediningsih, & Novi Prameswari Regina Dermawan. (2023). Perkembangan HAM di Indonesia dan Problematikanya. Education: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 3(2), 77–87. https://doi.org/10.51903/education.v3i2.336