Penegakan Hukum Pidana Pemalsuan Merek Rokok

(Studi Putusan MA No. 3067 K/Pid.Sus/2019)

Authors

  • Moch Damar Jaya
  • Sri Astutik
  • Vallencia Nandya Paramitha

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11541

Keywords:

Penegakan Hukum, Pemalsuan Merek, Rokok

Abstract

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap pemalsuan merek dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3067 K/Pid.Sus/2019. Fokus kajian diarahkan pada penerapan hukum pidana terhadap pemalsuan merek rokok serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Tujuannya adalah menilai kesesuaian putusan dengan hukum pidana positif sekaligus menganalisis kesenjangan antara norma (das sollen) dan praktik (das sein). Dengan pendekatan normatif dan teori Lawrence M. Friedman (substansi, struktur, budaya hukum), penelitian menemukan bahwa meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur ancaman pidana berat, hakim tetap menjatuhkan sanksi ringan meskipun terdakwa residivis. Hal ini mencerminkan lemahnya daya paksa norma, struktur hukum yang belum solid, dan budaya hukum yang permisif. Perbandingan dengan sistem Amerika Serikat (treble damages) dan Tiongkok (pengawasan AMR) menunjukkan efektivitas lebih baik. Implikasinya, Indonesia perlu memperkuat pengawasan DJKI dan membuka ruang restitusi untuk efek jera.

References

Aldison, K. D., Sunarjo, S., & Djaja, H. (2021). Kajian yuridis tentang merek terkenal dan upaya hukum terhadap pelanggarannya. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 41–50. https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.5723

Bural, D. (2025). Protecting intellectual property rights in Türkiye: navigating legal and cultural dimensions. Crime, Law and Social Change, 83(1), 1–17. https://doi.org/10.1007/s10611-024-10195-1

Chow, D. (2022). BARRIERS TO CRIMINAL ENFORCEMENT AGAINST COUNTERFEITING IN CHINA. forthcoming.

Kammel, K., Kramer, M., Duquet, D., & Patterson, L. (2023). Trademark Counterfeiting Enforcement Beyond Borders: The Complexities of Enforcing Trademark Rights Extraterritorially in a Global Marketplace with Territorial-Based Enforcement. SSRN Electronic Journal, 33(3). https://doi.org/10.2139/ssrn.4278756

Khelvin Risandi, & Hari Sutra Disemadi. (2022). Pemalsuan Merek Sepatu Di Indonesia: Pengaturan Dan Sanksi? Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 315–326. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.51029

Ratna, W. (2020). Laporan Penelitian Perlindungan Merek. 1–47.

WIPO. (2025). Advisory Committee on Enforcement: Twelfth Session. 1–48.

Published

2023-12-31

How to Cite

Jaya, M. D., Astutik, S., & Paramitha, V. N. (2023). Penegakan Hukum Pidana Pemalsuan Merek Rokok: (Studi Putusan MA No. 3067 K/Pid.Sus/2019). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 58–65. https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11541

Issue

Section

Unitomo Legal Insights