Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Anak yang Disangkakan Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(Studi Putusan No. 4/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Mjy)
DOI:
https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11544Kata Kunci:
Anak, Kekerasan Seksual, Sistem Peradilan AnakAbstrak
Anak adalah manusia kecil yang masih memiliki sifat-sifat labil atau inkonsisten untuk mengambil keputusan dalam hidupnya, sehingga anak sangat perlu di bimbing dengan serius agar anak tumbuh sebagai seseorang yang dapat berguna bagi lingkungannya dan orang-orang disekitarnya. Anak yang kurang akan bimbingan dan pengawasan seringkali terjerumus pada perilaku yang kurang baik seperti yang dapat ditemui anak yang kurang bimbingan dan pengawasan orang tua terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum misalnya kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak sudah semakin banyak ditemui dilingkungan sekitar dan hal ini sangatlat memprihatinkan yang seharusnya anak seumurannya masih asyik bermain justru melakukan kekerasan seksual, sehingga anak yang melakukan kekerasan seksual memiliki sistem peradilannya sendi yaitu sistem peradilan anak.
Referensi
Agung, W. 2011. Tinjauan tentang Peradilan Anak di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Alamsyah, A. N., dkk. 2005. Cerita Anak dari Penjara. Lembaga Advokasi Hak Anak(LAHA). Bandung.
Devie, N. R. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Anak di Bawah Umur (Studi Kasus di Wilayah Kota Klaten). Jurnal Penelitian. Universitas Surakarta. Surakarta.
Hadi, T. S. 2015. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Harvarindo. Jakarta.
Harahap, M. Y. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII. Sinar Grafika. Jakarta.
Hidayat, B. 2010. Pemidanaan Anak di bawah Umur. Alumni. Bandung.
Joni M. & Zulchaina. 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Persepektif Konvensi Hak Anak. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Komisi Perlindungan Anak. (2016). Catatan Akhir Tahun. Diakses dari https://www.komnasham.go.id/catatanakhir-tahun-2016-komisi-nasionalperlindungan-anak.
Lubis, M. S. 2010. Prinsip “Miranda Rule” Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan: Jangan Sampai Anda Menjadi Korban Peradilan. Penerbit Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
Marzuki, P. M. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta.
Panjaitan, D. 2006. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Yayasan Bantuan Hukum Indonesia dan AusAID. Jakarta.
Soetadjo, W. 2006. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama. Bandung.
Winarta, F. H. 2000. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Elex Media Komputindo. Jakarta.