Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Anggota TNI AU

(Studi Kasus Putusan Nomor 35-K/PM III-15/AU/XII/2022)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11758

Keywords:

Tindak Pidana Pencurian, Pemberatan, Anggota TNI AU

Abstract

Jika seorang anggota TNI melakukan suatu tindakan pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, seperti asas equality before the law bahwa apa pun kedudukan serta profesi seseorang tetaplah sama kedudukannya di muka umum. Anggota TNI sering kali dianggap sebagai teladan bagi masyarakat karena segala sesuatu yang dilakukan oleh anggota TNI akan dinilai masyarakat. Sehingga apabila ada tindak pidana yang dilakukan oleh tentara tidak diatur dalam KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), maka yang berlaku adalah ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun perundang-undangan yang lebih khusus. Anggota tentara yang melakukan tindak pidana haruslah mendapatkan hukuman yang lebih berat daripada warga sipil. Hal ini dikarenakan anggota tentara haruslah mempunyai sikap disiplin yang tinggi, karena tentaralah yang bertugas menjaga pertahanan dan keamanan negara dari gangguan apa pun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anggota TNI AU dan penerapan sanksi bagi anggota TNI AU yang melakukan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jenis metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif, yaitu berpikir dari hal-hal yang khusus menuju hal yang umum. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Anggota TNI AU adalah:

  1. Upaya Preemtif: Upaya preemtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak TNI AU untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan preemtif yaitu dengan menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik, sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang.
  2. Upaya Preventif: Upaya preventif merupakan tindak lanjut dari upaya preemtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan.
  3. Upaya Represif: Upaya represif ialah upaya penanggulangan secara konsepsional setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar

References

Asshiddiqie, J. (2022). Gagasan Negara Hukum Indonesia.

Huwae, S. (2023). Kajian Kriminologi Terhadap Pencurian Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang (Studi Kasus Putusan Nomor: 35-K/PM.III15/AU/XII/2022). Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan dan Informatika (MANEKIN), Volume 2(No. 01), 106–107.

Ismail. (2022). PENERAPAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN TNI AD (STUDY KASUS KOREM 162/WB). JATISWARA, Vol. 37(no 1), 57–59.

Salam, M. F. (2004). Peradilan Militer Di Indonesia. Mandar Maju.

Samsul, A. R. (2020). Kewenangan Peradilan Militer dalam Memeriksa dan Mengadili Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Volume 2 (Nomor 1), 22.

Setiawan, D. B. (2019). Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Permohonan Kasasi Oditur Militer Terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Api (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 311 K/MIL/2016). Journal Verstek, Vol. 7(No. 3), 10.

Sianturi, S. (2010). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Babinkum TNI, Mabes TNI.

Slamet. (2010). UPAYA MENGURANGI TINGKAT PELANGGARAN ANGGOTA DI SATUAN MELALUI REWARD DAN PUNISHMENT.

Soekanto, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Soekorini, N. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pengusaha Tidak Membayar Hak Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pasal 156 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, Volume 4(No 1).

Published

2023-12-31

How to Cite

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Anggota TNI AU: (Studi Kasus Putusan Nomor 35-K/PM III-15/AU/XII/2022). (2023). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 240–259. https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11758

Issue

Section

Unitomo Legal Insights