Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Oktavianto Prasongko
  • M. Syahrul Borman
  • Moh. Taufik
  • Dudik Djaja Sidarta

DOI:

https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11765

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, KPK, Hukum Pidana

Abstract

Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dari aspek ekonomi, sosial, politik, maupun hukum. Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik korupsi masih terus terjadi dan melibatkan berbagai lapisan, termasuk aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia serta menelaah pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia telah memberikan dasar yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Namun, dalam implementasinya, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya koordinasi antarlebaga penegak hukum, intervensi politik, rendahnya integritas aparat, serta budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, serta peran aktif masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, adil, dan berkeadilan.

References

Ariawan, I. G. K. (2012). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1). https://doi.org/10.37637/KW.V1I1.220

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 497–519.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Hamdani, F. (2021). Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Konteks Hukum di Era Modern. In A. Hariri (Ed.), Penegakan Korupsi dan Pembaharuan Hukum di Indonesia (pp. 56–67). UM Surabaya Publishing.

Hartanti, E. (2008). Tindak Pidana Korupsi (2nd ed.). Sinar Harapan Offset.

Leawoods, H. (2000). Gustav Radbruch: An Extraordinary Legal Philosopher Notes. Washington University Journal of Law & Policy, 2, 489.

Lubis, M. (1997). Korupsi Politik. Yayasan Obor Indonesia.

Makawimbang, H. F. (2015). Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi: Suatu Pendekatan Hukum Progresif. Thafa Media.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.

Radbruch, G. (2006). Legal Philosophy. Oxford University Press.

Rampadio, H., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). The urgency of arrangement regarding illicit enrichment in indonesia in order to eradication of corruption crimes by corporations. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(2), 225–241.

Published

2023-12-31

How to Cite

Prasongko, O., Borman, M. S., Taufik, M., & Sidarta, D. D. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 260–277. https://doi.org/10.25139/lex.v7i1.11765

Issue

Section

Unitomo Legal Insights